Mengulang Menista Agama, Ahok Didesak Untuk Ditahan

by
Advokat GNPF MUI mendatangi Pengadilan Jakarta Utara (14/2). Foto : Ahmad Zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta – Sejumlah advokat dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penerbitan surat perintah penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (14/2).

Kuasa hukum GNPF berpandangan, Ahok telah melakukan pengulangan dan penodaan agama Islam serta tidak memiliki kejeraan hukum.

“Untuk itu kami mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, C.Q Majelis Hakim Perkara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, yang menunjukan di sini Ahok melakukan repetisi, yaitu pengulangan penodaan atau penistaan agama Islam baik dalam persidangan maupun diluar,” tutur Mohammad Kamil Pasha, Advokat GNPF MUI kepada Warta Pilihan.

Kamil Pasha merujuk pada pasal 21 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menentukan bahwa penahanan dilakukan terhadap terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal yang menimbulkan adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Nah disini juga dijelaskan ya pasal 26 ayat 1-nya, hakim memberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan,” ujar Dosen Hukum Universitas Pamulang ini.

Terkait kelengkapan berkas, Kamil menghormati kewenangan hakim dalam menerima berkas tambahan yang diajukan advokat GNPF MUI sebagai pertimbangan. Karena ia menilai Ahok tidak jera hukum dan Pengadilan tidak kunjung jua menetapkan putusan.

“Nanti kami susulkan juga video-video yang memperlihatkan bersangkutan berbicara seperti itu (repetisi-red). Contohnya pada acara ulang tahun Sabam Sirait tanggal 15 Oktober 2016 di Balai Kartini, Ahok menuduh Pancasila baru sempurna apabila golongan minoritas dirinya menjadi Presiden. Dimana tuduhan tersebut menghina pendiri bangsa Indonesia yang telah merumuskan Pancasila guna melindungi segenap tumpah dara bangsa Indonesia,” katanya.

Tercatat, selain kasus di atas dalam rapat kerja pimpinan Pemprov DKI 2015 silam Ahok bingung terkait username dan password Wifi Balaikota. Sambil nada seloroh dihadapan anak buahnya, ia menyarankan username wifi: Al Maidah 51, password: Kafir. Terakhir dirinya mengulangi perbuatan itu di Kepulauan Seribu dengan mengajak pemilih untuk tidak mau dibohongi Al Maidah ayat 51.

Dalam pengajuan berkas tambahan diantaranya hadir, Rangga Lukita Desnata, Sumadi Atmadja dan Erisamdy Prayatna, tim kuasa hukum dari GNPF MUI. |

Reporter : Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *