Mendisiplinkan Dengan Kekerasan?

by
foto:www.mirajnews.com

Beredar viral penamparan yang dilakukan seorang oknum guru di dalam kelas, diduga peristiwanya terjadi di salah satu SMK Swasta di Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam video tersebut, pemukulan menyasar wajah atau pipi korban dengan sangat keras hingga terpental.

Wartapilihan.com, Jakarta –Setelah video pemukulan tersbeut viral, tiba-tiba muncul video klarifikasi yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Dari unggahan video klarifikasi tersebut, ada indikasi pelaku ingin menyampaikan pesan bahwa tujuannya memukul adalah dalam rangka mendidik dan ingin menunjukkan bahwa para korban menerima dan tidak dendam.

Menanggapi hal ini, Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan mengatakan, cara klarifikasi oknum guru justru menunjukkan bukti bahwa guru kerap melakukan tindakan kekerasan tanpa rasa bersalah.

“Dan (malah) menganggap itu bagian dari mendidik atau mendisiplinkan,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Jum’at, (20/4/2018).

KPAI menduga, ucapan dan jawaban anak-anak korban dalam video klarifikasi tersebut adalah jawaban dibawah tekanan atau menjawab sesuai keinginan si oknum guru, karena video sengaja dibuat oleh oknum guru di lingkungan sekolah.

“Selain itu, ada ketimpangan relasi antara guru-murid, dimana murid tidak akan berani menjawab sesuai apa yang dia rasakan dan alami,” lanjut Retno.

Terkait kasus pemukulan tersebut, KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap para korban pemukulan oknum guru di SMK tersebut dan mengutuk keras pendekatan guru dalam mendisiplinkan siswa di kelas dengan cara-cara kekerasan.

Pemukulan atau penamparan yang dilakukan oknum guru SMK dalam video yang viral tersebut, tutur Retno merupakan bentuk kekerasan fisik dan melanggar pasal 54 Undang Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dimana ‘Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”

Selain itu, pelaku kekerasan juga melanggar Pasal 76C : Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 80 (1) : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3,6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta

Sejauh ini, KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Jawa Tengah dan mendapat jawaban dari Kepala Bidang SMK Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, bahwa pihak Disdikbud Provinsi Jawa Tengah sebagai pengelola SMK sedang mendalami kasus ini dengan meminta keterangan kepada pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan.

“Menurut Kadisdikbud Provinsi Jawa Tengah, pemanggilan kepada pelaku dan kepala sekolah sudah dilakukan pada Kamis, 19 April 2018 dan masih daalam proses penanganan,” terangnya.

Tak lupa, KPAI menekankan Disdikbud Provisi Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini dan mem-BAP guru pelaku pemukulan, jika terbukti bersalah maka harus diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian maupun peraturan perundangan yang berlaku, apalagi korban tidak hanya satu, tetapi banyak sebagai ditayangkan dalam video klarifikasi oknum guru tersebut.

“Penegakan hukum dalam kasus ini penting dilakukan agar ada efek jera dan tidak ada peniruan oleh siapapun dalam upaya mendidik atau mendisiplinkan anak. Sekolah seharusnya menjadi zona aman dan nyaman bagi peserta didik,” tegas Retno Listyarti.

“KPAI menghimbau semua pihak yang memiliki video kekerasan tersebut untuk dihapus dan tidak disebarluaskan lagi, demi kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *