Maraknya Iklan Rokok di Stasiun

by
Foto: Tribunnews

Managemen PT KAI kurang mendengarkan masukan atau bahkan protes dari konsumennya. Yakni adanya pemasangan iklan rokok di area stasiun-stasiun.

Wartapilihan.com, Jakarta — Hal tersebut disampaikan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

Ia di satu sisi mengapresiasi inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumennya dilakukan oleh managemen PT KAI.

“Termasuk petugas KAI yang melakukan penghormatan manakala KA mau diberangkatkan. Ini hal yang positif, dan patut diberikan apresiasi.

Namun, di sisi lain, YLKI banyak menerima pengaduan konsumen KAI, terkait maraknya kembali iklan rokok,” tutur Tulus, Jum’at, (26/10/2018), di Jakarta.

Adapun iklan rokok tersebut terdapat di berbagai stasiun, khususnya di area Daop Yogyakarta, seperti Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan.

Konsumen, kata dia, melalui dirinya sudah protes ke KaDaop di Yogyakarta, tapi Kadaop mengatakan itu kebijakan Pusat, karena ada MOU antara PT KAI dengan salah satu industri rokok.

“YLKI pun sudah menyampaikan hal ini kepada Dirut KAI tapi kurang mendapatkan respon memadai,” katanya.

Dibolehkannya iklan rokok di area stasiun jelas suatu kemunduran serius. Di era Pak Jonan sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan.

“Tindakan Dirut KAI yang bekerja sama dengan industri rokok memasang iklan rokok adalah tindakan melanggar hukum,” dia menjelaskan.

Hal tersebut melanggar hukum karena stasiun adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan di area KTR dilarang memasang iklan dan promosi rokok.

Hal ini diatur dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia.

“Oleh karena itu, jika PT KAI memang pro kepada kepentingan konsumen maka seharusnya mendengarkan aspirasi konsumen. Bukan malah sebaliknya,” sergahnya.

Ia menekankan, PT KAI harus lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan, yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen.

“Demi kepatuhan pada regulasi, YLKI mendesak Dirut PT KAI untuk membatalkan MoU dengan industri rokok terkait pemasangan iklan rokok di stasiun. Dan mencopot iklan rokok yang sudah dipasang,” pungkas Tulus.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *