Kasus dugaan persekusi dan intoleransi terhadap tokoh agama kembali terjadi. Kali ini menimpa Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali.
Wartapilihan.com, Jakarta –Pengusiran dan penolakan terhadap UAS dilakukan dengan kekerasan oleh sekelompok orang, ketika UAS memenuhi undangan peringatan Maulid Nabi oleh komunitas Muslim di Bali. Direktur Pusdikham Uhamka (Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof DR. HaMKA) Maneger Nasution meminta Kepolisian Negara segera menjelaskan ke publik tentang dugaan kasus persekusi dan tindakan intoleran itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi itu ( rights to know).
“Dunia kemanusiaan sangat menyesalkan peristiwa itu. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta mengancam masa depan demokrasi dan integrasi nasional,” kata Manager dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (11/12).
Dia menjelaskan, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI (Pasal 27 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM). Selain itu, lanjutnya, hak atas kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28E ayat (1) dan 29 UUDNRI tahun 1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
“Bahwa UAS dan seluruh warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Bali, memiliki hak atas kebebasan beragama, memasuki/meninggalkan suatu daerah, rasa aman adalah konstitusional warga negara dan negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu,” imbuhnya.
Sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, ujar Maneger, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog.
“Kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri,” paparnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, tindakan main hakim sendiri ( elgenrechting) di samping sangat tidak elok, tidak berkeadaban, juga tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru. Sejatinya negara hadir khususnya kepolisian negara untuk menginvestigasi peristiwa itu. Pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran. Negara tudak boleh membiarkan impunitas.
“Saya mengimbau publik agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri ( eigenrechting). Negara harus memenuhi hak-hak konstitusional korban akibat tindakan intoleran tersebut,” tegasnya.
Maneger menandaskan, Negara harus hadir utamanya pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hal-hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang ( guarantees of nonrecurrence). Negara tidak boleh kalah dengan pelaku dan aktor intelektual tindakan intoleran.
“Negara harus menjamin dan memastikan bahwa kasus dugaan persekusi dan intoleran ini tidak dieksportasi oleh pihak tidak bertanggung jawab ke daerah lain, demi keutuhsn NKRI,” pungkasnya.
Senada hal itu, LBH Street Lawyer dengan tegas meminta Pemerintah dan Kepolisian untuk menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu kepada ormas, pengurus dan anggota dari ormas radikal yang terlibat dalam persekusi terhadap Ustadz Abdul Shomad di Denpasar, Bali.
“Kepolisian segera lakukan tindakan tegas dengan segera menangkap dan memproses hukum pengurus dan anggota ormas radikal dan intoleran tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bali dan kami Pemerintah untuk membubarkan Ormas radikal dan intoleran tersebut,” ujar Koordinator Aksi Sumadi Atmadja kepada Warta Pilihan di Jakarta
“Sekali lagi kami minta kepada Pemerintah dan Kepolisian, untuk menegakan keadilan dan persamaan di depan hukum tanpa pandang bulu serta tanpa pilih kasih, demi menjaga persatuan dan kesatuan di NKRI tercinta,” tandasnya.
Ahmad Zuhdi