Setelah Ardi (IPB), dan Ihsan (SEBI) menjadi tersangka dan telah ditahan. Kini, Wildan Wahyu Nugroho (Korpus BEM SI) dan Panji Laksono (Presma IPB) menjadi tersangka dan sedang dipanggil oleh pihak kepolisian.
Wartapilihan.com, Jakarta –Keluarga Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB 1999-2016 menyatakan sikapnya terhadap kondisi di lapangan, dimana para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi pada 20 Oktober 2017 lalu dijadikan tersangka oleh polisi.
Organisasi ini mengecam tindakan represif dan provokatif yang dilakukan oleh pihak aparat yang telah melakukan pembubaran massa di depan Istana Negara, padahal Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
“Kami mendukung penuh perjuangan adik-adik kami mahasiswa yang terus peduli menyuarakan suara idealismenya dalam kehidupan berbangsa serta bernegara,” papar Aly Yusuf, di dalam pernyataan tertulisnya, Senin, (23/10/2017).
Dukungan secara penuh diberikan terhadap para orang tua dan adik-adik mahasiswa yang terluka dan ditangkap oleh aparat demi perjuangan yang dilakukan.
Selanjutnya, organisasi ini menuntut pembebasan dari segala tuduhan hukum terhadap adik seperjuangan yang ditangkap polisi, Muhammad Ardy Sutrisbi (mahasiswa IPB) dan Ihsan Munawwar (mahasiswa STEI SEBI) yang hingga saat ini masih di tahan oleh Polda Metro Jaya, dimana penyampaian aspirasi publik dijamin oleh Undang-undang.
Demikian pernyataan sikap ini kami umumkan sebagai bentuk dukungan moral terhadap upaya merawat demokrasi, jaminan penyampaian pendapat di muka umum serta tanggungjawab seluruh elemen masyarakat dalam memastikan jalannya roda pemerintahan sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila, serta tujuan Negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Bentuk solidaritas juga dilakukan oleh para mahasiswa melalui Short Message Service (SMS) maupun aplikasi WhatsApp. Mereka melakukan gerakan solidaritas mahasisw seluruh Indonesia dengan cara mengirimkan pesan serentak, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Irjen Pol Drs. Idham Azis dengan nomor 0812 1988 888.
Adapun isi pesan yang dapat disampaikan ialah: “Teman kami adalah pejuang. Maka jangan perlakukan mereka seperti penjahat. Bebaskan mereka karena mereka adalah aset bangsa. Dan yang akan memajukan bangsa ini.”
Eveline Ramadhini