Ulama kembali dikriminalisasi, Forjim ajak jurnalis muslim lawan diskriminasi hukum.
Wartapilihan.com, Jakarta –-Ustaz Zulkifli Muhammad Ali atau disapa akrab Ustaz Akhir Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia diduga melakukan ujaran kebencian melalui ceramahnya yang sempat viral di media sosial.
Sontak, penetapan tersangka Ustaz Zulkifli ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. Forum Jurnalis Muslim (Forjim) pun bersuara terkait kasus ini.
Ketua Umum Forjim, Dudy Sya’bani Takdir menyesalkan penetapan tersangka Ustaz Zulkifli. Dudy menilai ada ketidakadilan hukum pada kasus ini.
Dudy mempertanyakan motif kepolisian yang terlihat terburu-buru ketika yang menjadi objek adalah umat Islam. Sedangkan pihak yang jelas-jelas mengutarakan ujaran kebencian dan melakukan penistaan terhadap Islam tidak diproses sama sekali.
“Misalkan Victor Laiskodat, mana kabarnya? Ade Armando juga, meski berkali-kali dilaporkan tapi tidak ada tindak lanjut kepolisian. Bobrok penegakan hukum kita kalau terus seperti itu, instrumen hukum tidak boleh jadi alat untuk berlaku diskriminatif,” tegas Dudy, Kamis (18/1).
Dudy juga mengajak jurnalis muslim untuk mengkritisi dan melawan ketidakadilan hukum yang tengah dipertontonkan aparat kepolisian dan rezim penguasa.
“Saya kira penegakan hukum yang diskriminatif harus menjadi perhatian serius teman-teman jurnalis, terlebih jurnalis muslim. Karena salah satu fungsi pers adalah menjadi watchdog bagi penguasa. Ini jelas, ada ketidakadilan hukum dan harus dilawan,” ungkap Dudy.
Dudy juga mengingatkan pemerintah agar arus reformasi ini jangan dibawa kembali ke masa Orde Lama dan Orde Baru.
“Negara kita sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejarah Orde Lama dan Orde Baru harus dijadikan ibrah (pembelajaran) untuk menata demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution, dia meminta kepolisian negara harus menangani kasus itu dengan profesional dan independen. Kepolisian, kata dia, sebaiknya menjelaskan ke publik hal ihwal kasus Ustaz Zulkifli tersebut secara terbuka supaya tidak ada kesimpangsiuran dan kecurigaan publik.
“Sebab, saya melihat surat panggilan dari kepolisian tersebut, tuduhan ke ustadz Zulkifli sangat serius dan dikenakan pasal berlapis,” ungkap Komisioner Komnas HAM 2012-2017 itu.
Zulkifli dijerat dengan Pasal 16 jo 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Saya mengimbau publik untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Mari hadirkan keyakinan, semoga kepolisian negara dapat bekerja profesional,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi