Wartapilihan.com, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel dua bangunan milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Jum’at (24/2) sore. Bangunan tersebut berupa rumah dua lantai tempat kegiatan JAI dan Masjid Al-Hidayah, Sawangan, yang terletak di perbatasan Depok dan Tangerang Selatan. Dalam pantauan Warta Pilihan, sebuah plang penyelegelan terpasang di gerbang dan tembok masjid.
Kedua plang menunjukkan 4 peraturan yang dilanggar oleh JAI Depok, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 3 Tahun 2008, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12 Tahun 2011, Peraturan Derah (Perda) Kota Depok No. 9 Tahun 2014, dan Peraturan Walikota (Perwa) Depok No. 9 Tahun 2011. Semua peraturan tersebut berisi larangan bagi JAI untuk melaksanakan kegiatan dan menyebarkan ajarannya.
Kapolres Depok Herry Heryawan menjelaskan, pemasangan plang dilakukan oleh satpol PP berdasarkan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga hendak menjaga keamanan rumah ibadah itu.
“Setelah Shalat Jum’at tadi, ada tabligh akbar di terminal bayangan Sawangan, 500 meter dari sini. Beberapa elemen masyarakat seperti FPI (Front Pembela Islam-red), FBR (Forum Betawi Rempug-red), dan ormas lain hendak menuntut agar kegaitan JAI ditutup permanen,” kata dia kepada wartawan.
Untuk menghindari kisruh, sambungnya, pemerintah mengerahkan 400 personel dari aparat gabungan Kodim, Satpol PP, dan Brimob Polda Metro Jaya.
“Situasi aman dan kondusif. Jemaat Ahmadiyah adalah warga negara, mereka ber-KTP Depok juga. Kami akan koordinasi lebih lanjut untuk pelaksanaan ibadah mereka,” terangnya.
Memasuki pukul 15:00 WIB, massa peserta tabligh akbar mulai mendatangi Masjid JAI. Mereka hendak memasang spanduk penolakan yang ditandatangani warga, namun Kapolres melarangnya. Ia juga meminta massa untuk membubarkan diri.
Pemerintah Kota Depok sudah melarang kegiatan JAI sejak turun SKB 3 Menteri dan peraturan-peraturan lain di atas. Namun, mereka tetap melangsungkan kegiatan. “Sejak 2015, JAI Depok telah melanggar penyegelan sebanyak 6 kali,” Kata Kepala Satpol PP Depok, Dudi Miraz Imaduddin.
Saat dihubungi Warta Pilihan melalui telepon, mubaligh JAI Depok, Farid Mahmud Ahmad, menjelaskan bahwa masjidnya terbuka bagi setiap orang. “Kami mengumandangkan adzan 5 waktu, dan orang-orang di sekitar sini datang untuk shalat di masjid kami,” ucap dia. Meski terbuka, masjid tersebut memang berjalan sesuai kepengurusan JAI Depok.
“Ahmadi (sebutan untuk jama’ah Ahmadiyah-red) di Depok dan sekitarnya datang ke sini untuk melaksanakan shalat 5 waktu, tahajjud, dhuha, pengajian rutin mendaras Al-Qur’an dan Hadits,” terangnya. Mereka juga kerap melangsungkan bakti sosial untuk masyarakat sekitar. “Menjelang Ramadhan tahun lalu, kami menyelenggarakan baksos dan bazaar murah.”
Setelah penyegelan ini, Farid dan jama’ahnya akan menunggu dua sampai tiga hari untuk melakukan konsolidasi. “Sampai saat ini, tidak ada intimidasi terhadap saya, keluarga saya, dan jama’ah,” imbuhnya. |
Reporter: Ismail Alam