Kuasa Hukum: Pemeriksaan Adnin Penuh Kejanggalan

by
Adnin Armas dan Al Katiri usai pemeriksaan di Bareskrim, Rabu malam (15/2). Foto: Haikal

Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim, Jakarta, Rabu (15/2) siang, sejak pukul 11.30 WIB hingga malam 20.30 WIB.

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan rekening yayasan untuk kepentingan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI). Pasal yang disasar polisi dalam pemanggilan itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun banyak kejanggalan selama pemeriksaan.

“TPPU baru bisa diusut jika ada predicate crime, yakni kejahatan yang mendahului penggunaan rekeningnya,” Kata pengacara Adnin, Al Katiri, kepada wartawan usai mendampingi Adnin di ruang pemeriksaan.

Ketua Aliansi Advokat Muslim NKRI ini melanjutkan, milyaran dana yang masuk rekening itu murni pemberian umat secara sukarela. “Tidak ada dana dari SBY atau dari siapapun seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

“Di pemeriksaan juga banyak pertanyaan yang tidak relevan, dan pengusutan pasal yang tidak ada di surat panggilan, seperti tentang Undang-undang Perbankan,” kata dia.

Kejanggalan lain dan yang paling mendasar adalah tidak adanya pelapor dalam kasus ini. “Dalam yayasan, ketua baru bisa ditindak jika ada anggota yayasan yang melaporkannya, terkait penyalahgunaan. Kalau yang seperti (kasus) ini, tidak ada pelapornya sehingga polisi sangat mencari-cari kesalahan,” ungkapnya. Logika ini bisa berdampak pada yayasan lain. Karena itu, Al Katiri mengatakan, “Tidak mungkin semua yayasan di Indonesia ini diaudit, kecuali kalau ada laporan dari anggota yayasan itu sendiri.”

Di pemanggilan kedua ini, papar Al Katiri, kliennya bertindak kooperatif dan memenuhi semua tuntutan Bareskrim. “Kami membawa Akta Yayasan dan surat-surat lain yang dimintai polisi. Maka aneh kalau Adnin diperlakukan bagai orang bermasalah, seperti penggeledahan polisi di rumahnya Sabtu lalu,” kata advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi GNPF-MUI ini. “Kami akan mengajukan pra-peradilan, beberapa hari lagi,” pungkasnya.

Tindakan Adnin mengizinkan GNPF menggunakan rekening yayasan berdasarkan kesamaan visi. “Yayasan kami bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan, maka saya membolehkan UBN (Ustadz Bachtiar Natsir, petinggi GNPF-red) menggunakan rekening itu,” terang Adnin.

Ulama muda pengkaji filsafat Islam dan Barat menambahkan, ia bukan bagian dari GNPF meski terlibat dalam Aksi Bela Islam. “Setelah rekening dipakai GNPF, saya tidak tahu lagi penggunaannya,” ungkap pengajar di ISID Gontor ini.

“Yayasan kami banyak membantu musibah bencana alam seperti di Pidie, Aceh, juga bencana kemanusiaan seperti yang menimpa muslim Rohingya dan Tolikara,” tambah Adnin. Seperti pernyataan pengacaranya, Adnin juga merasa janggal jika polisi mengusut aliran dana tersebut.

Reporter: Ismail Alam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *