Wartapilihan.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang ini, Jum’at (7/4) menggelar sidang kode etik Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta Sumarno dan Dahliah Umar serta Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dengan agenda pembacaan lutusan. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat KPU Provinsi DKI Jakarta No. Pengaduan: 93/VI-P/L-DKPP/2017 dan No. Registrasi: 45/DKPP-PKE-VI/2017, para Teradu menghadiri pertemuan internal Paslon Ahok-Djarot di Hotel Novotel Mangga Dua pada 9 Maret 2017.
Peraturan yg telah melanggar ketentuan pasal 13 huruf F Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari diri dari intervensi pihak lain.
Ketua DKPP, Jimly Ash Shidiqi dalam sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu mengatakan, Sumarno melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan beberapa laporan dari pengadu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Sumarno sebagai Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta karena telah melanggar kode etik pemilu,” demikian dikatakan Jimly saat pembacaan putusan sidang.
Menurut Soemarno, DKPP adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk menentukan penyelenggara pemilu itu melanggar kode etik atau tidak.
“Menurut perspektif DKPP saya dinyatakan melanggar kode etik. Walaupun tadi ada beberapa kasus, yang bagian mana saya dikenakan sanksi saya tidak tahu. Tetapi saya menerima putusan itu untuk meningkatkan kinerja penyelenggara lebih baik lagi,” ujar Soemarno setelah sidang DKPP kepada Warta Pilihan.
Namun, ia masih menanyakan putusan sanksi peringatan yang dibacakan DKPP apakah terkait dengan dirinya memasang profile picture whatsapp demo 212, pertemuan di TPS 29 Kalibata tanggal 19 Februari 2017 dengan Cagub Anies Baswedan atau rapat pleno di Hotel Borobudur.
“Saya tidak tahu yang mana, paling tidak ini menjadi pembelajaran bagi semua penyelenggara pemilu khususnya sense of politic itu memang harus ditingkatkan karena kita bekerja di berbagai kepentingan politik yang beragam,” tandasnya.
Setelah Pertemuan KPU pada saat rapat pleno di Hotel Borobudur, Prof. Jimly mengatakan ada masalah komunikasi antara KPU dengan Paslon. Sehingga perlu dibuatkan ruangan khusus untuk memudahkan komunikasi dan menjauhi syak prasangka.
“Setelah berkoordinasi dengan sekretariat apakah bisa disiapkan ruangan, akhirnya bisa di lantai 4 dan lantai 5. Lantai 4 untuk pasangan nomor urut 2, sedangkan lantai 5 untuk pasangan nomor 3. Masih banyak persiapan menuju 19 April nanti, sehingga kalau sudah ada di ruangan di situ (KPU, red) memudahkan kita untuk berkomunikasi dengan pasangan calon,” pungkasnya.
Selain KPU DKI dan Bawaslu DKI Jakarta, DKPP juga akan membacakan Putusan untuk KIP Kabupaten Simuelu Provinsi Aceh, KPU Kabupaten Kepulauan Morotai, Provinsi Maluku Utara, KPU Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, KPU RI (dua perkara), KPU RI, KPU Provinsi Papua, dan KPU Kabupaten Dogiyai, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua, KPU Kota Jakarta Utara. Total perkara yang akan dibacakan kali ini ada 9 Putusan. I
Reporter: Ahmad Zuhdi