Ketua Dewan Pers: Jumlah Media Online 44.300

by
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. Foto : Zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta – Kompetensi wartawan menjadi asas utama insan pers dalam memberikan pencerdasan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo saat memperingati HUT 35 tahun media Sentana di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (5/4).

“Ini yang membedakan dokter gigi dengan tukang gigi, di tukang gigi tidak bisa operasi rahang, suntik gusi dan lain sebagainya. Begitupun wartawan yang memiliki kompetensi dan badan hukum dengan yang tidak memiliki kompetensi dan badan hukum,” papar Yosep.

Oleh karena itu, perusahaan media wajib melaporkan perusahaannya ke Kemenkumham untuk mendapatkan legalitas dan melakukan verifikasi di Dewan Pers.

“Siapa saja yang membuat berita tetapi tidak ada badan hukum melalui Kemenkumham, itu ada pidananya. Termasuk media cetak harus memberitahu tempat percetakannya,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan media di Indonesia pasca reformasi 1998 jumlahnya sangat besar sekali, sehingga menyulitkan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi administratif.

“Dulu hanya ada 180 SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), sekarang jumlah media online 44.300, tetapi hanya 168 media saja yang terdaftar di Dewan Pers. 2000 media cetak, hanya 325 media yang terdaftar, ditambah ratusan radio dan 700-an televisi lokal,” ujar Yosep.

Tensi politik meningkat menjelang Pilkada DKI atau Pemilu Nasional dan pers besar bersifat sektarian yang sering membuat berita menyimpang, mendapat teguran dari Dewan Pers untuk kembali ke khittah jurnalistik dan profesionalisme wartawan sesuai Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.

“Hei anda-anda ini media mainstrem, anda kan sudah terverifikasi di Dewan Pers, pimpinan anda sudah mendapatkan kompetensi, mau ngapain anda membuat berita-berita yang menyimpang, mau dicabut sertifikasi kompetensinya? Mau dicoret dari Dewan Pers?,” tandas mantan Wakil Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012.

Terakhir, ia mendorong media-media untuk membuat suatu deklarasi yang dinamakan Deklarasi Masyarakat Media dengan tujuan kembali kepada khittah jurnalistik dan profesionalisme wartawan.

“Kita mendorong mereka untuk melakukan deklarasi, deklarasi sudah dilakukan di Ambon, Palembang dan beberapa daerah. Sanksi-sanksi untuk pimpinan media yang beritanya kacau, kita cabut kompetensinya dan kita coret dari media terverifikasi,” pungkasnya. |

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *