Kebencian Arya Wedakarna Terhadap Islam

by
Kapita Ampera. Foto: Zuhdi

Kapitra Ampera mengatakan, ada gejala kebiasaan di masyarakat berupa pengendapan kebencian terhadap Islam.

Wartapilihan.com, Jakarta –Aliansi Masyarakat Muslim yang dipimpin Kapitra Ampera hari ini melaporkan Senator DPD asal Bali Arya Wedakarma ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran kebencian pasal 156a dan pelanggaran ITE. Arya sebelumnya juga dilaporkan oleh Pushami (Pusat Hak Asasi Manusia Indonesia) karena melakukan provokasi kepada masyarakat Bali terhadap Ustaz Abdul Shomad.

Menurutnya, ada gejala kebiasaan di masyarakat berupa pengendapan kebencian terhadap Islam. Hal itu terjadi kepada Arya Wedakarma. Kasus Shomad, kata Kapitra merupakan trigger dari pengendapan kebencian tersebut.

“Sebelumnya dia (Arya) sudah tunjukkan bagaimana tidak boleh ada Bank Syariah, pelarangan jilbab dan banyak sekali kita print out postingan itu seperti gunung dan puncaknya pada Shomad. Karena sebelum Shomad datang, 1 Desember dia sudah posting di akun facebook-nya,” ujar Kapitra kepada media di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (13/12).

Sebagai representasi masyarakat, lanjut Kapitra, DPD tidak boleh membiarkan anggotanya melakukan pelanggaran hukum bahka sikap permusuhan yang dapat mengancam persatuan bangsa. DPD, kata Kapitra, harus memberikan progress report atas seluruh kegiatannya.

“Ketika menjadi anggota DPD, maka dia bukan hanya menjadi representasi daerahnya, tetapi juga harus menjadi representasi dari masyarakat Indonesia. Maka dia harus berada di atas semua golongan, etnis dan agama,” ungkap Kapitra.

“Sebab, dia diberikan kepercayaan untuk mensejahterakan masyarakat-masyarakat daerah. Indonesia ini terdiri daerah-daerah, tidak ada Ibu Kota. Presiden tidak punya masyarakat. Yang punya masyarakat itu daerah,” imbuhnya.

Selain itu, Kapitra menampik pernyataan Arya yang mengatakan surat MKD atas pemberhentian dirinya sebagai anggota DPD gugur secara hukum. Hal itu diungkapkan Arya karena pada saat sidang paripurna dia memenangkan pernyataannya.

“Itu bohong. Itu bohong besar! Tadi pagi, Pak AM Fatwa bilang, ada empat senator Bali meminta ditunda pelaksanaanya (keputusan pemberhentian). Keputusan itu mengikat, mana ada putusan MKD dibatalkan di Paripurna. Mana ada aturan hukumnya. Maka Pak AM Fatwa minta segera dilaksanakan laporan-laporannya,” tegasnya.

Sebab, jelas Kapitra, beberapa Ormas seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan lain sebagainya kembali melaporkan Arya. Artinya, kata dia, keputusan pemberhentian tersebut berlaku dan tidak dapat gugur.

“Kita mau bikin 200 (laporan polisi). Hari ini ITE kita lapor. Kita menolong dia (Arya) supaya berhenti melakukan kejahatan terhadap umat Islam,” tandasnya.

Sebagai informasi, Arya telah melakukan  pelanggaran ITE sejak bulan November 2016 dan dilaporkan ke MKD. Setelah itu, MKD membuat tim pencari fakta (TPF) dan dikeluarkan putusan Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Arya terbukti bersalah melakukan perbuatan hatespeech dan juga menyerang agama Islam. Diantaranya, larangan memakai jilbab, larangan shalat Idul Fitri di lapangan dan larangan memotong sapi terhadap umat Islam di Bali.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *