Kaji Ulang Permendikbud 23 Tahun 2017

by

Regulasi full day school menuai kontroversi dari berbagai elemen, pemerintah dinilai tidak kooperatif dengan menerapkan kebijakan secara sepihak

Wartapilihan.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI – Bidang Pendidikan, Ledia Hanifah Amaliah angkat bicara soal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 Tahun 2017. Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan beberapa faktor.

“Kita juga harus melihat faktor sosial budaya, ada anak yang pulang sekolah membantu orang tua nya di rumah. Jangan Jawa sentris atau kota sentris. Kebijakan ini menurut saya harus di kaji ulang, kalaupun dilaksanakan harus opsional,” kata Ledia dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini melihat faktor teknis dan kesehatan yang harus di kaji ulang oleh pemerintah. Sebab, sesuatu yang sudah tertulis -Permendikbud- punya kekuatan hukum, sehingga tidak ada jalan bebas dan multi tafsir.

“Menurut saya ini ada hidden curriculum sehingga tidak terinternalisasi dengan baik antara guru dan muridnya. Penguatan karakter harus terintegrasi dan terinternalisasi ke pendidikan karakter,” lanjutnya.

Leida menyarankan, agar petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) harus berbarengan dikeluarkan ketika Permendikbud disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga tidak menuai pro dan kontra yang akhirnya berimbas kepada peserta didik.

“Ini pelajaran buat pemerintah, bahwa guru merupakan fungsional bukan birokrasi. Tidak bisa disamakan 8 jam, termasuk bagaimana perlakuan regulasi tersebut kepada penyandang disabilitas. Kita perlu menyelesaikan ini secara tuntas, kajian ulang harus segera dilakukan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso meminta masyarakat untuk cooling down terlebih dahulu. Pasalnya, Kemendikbud akan kembali melakukan pertemuan dengan Dirjen Pendidikan Islam dan Dirjen Pendidikan Menengah.

“Jangan dilihat 1/10 nya pendidikan agama di posisi terakhir, semuanya terintegrasi dalam penguatan nilai religius, nasionalis, integritas, gotong royong, dan mandiri,” kata Ari.

Ari menjelaskan, kebijakan yang opsionalitas masih memungkinkan untuk dilakukan dengan tetap mengacu pada penguatan karakter tidak hanya ekstra tetapi juga intra sekolah.

“Ranah diskusi masih terbuka, Kemendikbud sangat terbuka dengan masukan dan saran dari masyarakat. Kita akan segera melakukan pertemuan itu karena waktunya terbatas sebelum tahun ajaran baru,” ujarnya.

[Ahmad Zuhdi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *