Penasehat Hukum Jonru ajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap.
Wartapilihan.com, Jakarta –-Sidang kedua kasus kriminalisasi terhadap aktivis media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru kembali digelar kembali di PN Jakarta Timur, Senin (15/1) dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh Penasehat Hukumnya.
Penasehat Hukum Jonru, Djudju Purwantoro mengatakan, pihaknya telah menemukan banyak kesalahan formil yang dilanggar oleh Jaksa dalam menyusun dakwaan, di antaranya yakni; pertama, penerapan pasal yang saling bertentangan satu sama lain.
Dakwaan kesatu Jaksa menerapkan ketentuan peraturan khusus yaitu Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan Dakwaan Kedua menerapkan Pasal 4 huruf b angka 1 jo. Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, tetapi pada Dakwaan Ketiga Jaksa menerapkan Pasal 156 KUHP.
“Dakwaan kesatu dan dakwaan kedua menggunakan ketentuan khusus, sedangkan dakwaan kesatu dan dakwaan Kedua tersebut merupakan lex specialis dari dakwaan ketiga pasal 156 KUHP,” ujar Djudju.
Berdasarkan Pasal 63 Ayat (2), lanjut Djudju telah diatur dan ditentukan jika ada perbuatan yang diatur dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus. Maka ketentuan khususlah yang digunakan, sebagaimana asas lex specialis derogate lex generalis.
“Ini salah satu syarat materiil yang harus dipenuhi dalam penyusunan dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap,” ungkapnya.
Selain itu, kata Djudju, Jaksa memanipulasi peristiwa dalam uraian dakwaannya, di sana tertulis suatu percakapan antara Akbar Faisal dengan Jonru pada acara ILC tentang asal usul orang tua Jokowi, yang kemudian dijadikan suatu tindak pidana oleh Jaksa, tetapi Jaksa tidak menyantumkan locus dellicti pada uraian Dakwaannya.
“Sebab, sebagaimana kita ketahui, ILC dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, tetapi Jaksa tidak memasukan lokasi acara ILC tersebut, maka seharusnya perkara Jonru ini disidangkan di PN Jakarta Pusat jika diskusi program ILC itu dimasukan dalam uraian Dakwaan,” tutur Djudju.
Berdasar analisis hukum pihaknya, simpul Djudju, PN Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara Jonru terkait kompetensi hakim. Hal ini ya gmaksud dengan memanipulasi peristiwa.
“Kami berharap dari eksepsi ini Majelis Hakim mengabulkannya karena memiliki cukup alasan hukum. Dan, masih banyak lagi keberetan yang kami sampaikan dalam eksepsi,” tandasnya.
“Mari kepada masyarakat untuk membanjiri sidang Jonru guna memberikan dukungan moril kepada Jonru,” seru Djudju.
Ahmad Zuhdi