Wartapilihan.com Jakarta – Mega proyek e-KTP membuat polemik baru yang menjadi sorotan banyak masyarakat. Sejumlah nama besar pejabat aktif maupun non aktif disebut dakwaan dalam sidang perdana Terdakwa I dan Terdakwa II di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, terkait dengan proses penganggaran E-KTP, pada akhir November 2009, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal itu berkaitan dengan usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis (NIK) secara nasional.
Dalam surat tersebut Gamawan Fauzi meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni. Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Pada awal bulan Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Terdakwa I dimintai sejumlah uang oleh Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR RI, agar usulan Kementerian Dalam Negeri tentang anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK KTP elektronik dapat segera disetujui oleh Komisi II DPR RI. Atas permintaan tersebut Terdakwa I menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanudin Napitupulu. Oleh karena itu Burhanuddin Napitupulu dan Terdakwa I sepakat untuk melakukan pertemuan kembali guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI.
Berikut daftar penerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:
1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna H Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II DPR lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36.
Pekan depan, Kamis (16/3), Jaksa Penuntut Umum mengkonfirmasi dari 294 saksi yang sudah dihubungi, 133 saksi akan hadir pada persidangan selanjutnya. Susilo Ari Wibowo, kuasa hukum Irman dan Sugiharto meminta Hakim untuk melaksanakan dua kali persidangan dalam satu pekan.
Akankah kasus korupsi trilyunan E-KTP ini akan menyeret nama-nama besar yang disebutkan jaksa sebagai terdakwa? Atau akan selesai secara politis? Kita tunggu saja. |
Reporter : Ahmad Zuhdi
Hmm memang lumayan aneh bahwa Hakim mencoba untuk melarang sidang e-KTP nanti disiarkan secara langsung. Padahal sidang e-KTP ini melibatkan rakyat juga karena uang rakyat ini tidak tahu dikemanakan oleh mereka. Ayo coba caritahu selengkapnya di http://bit.ly/2mOuoN3