Soal penolakan beberapa RUU kontroversial, Alumni doktoral dari Turki ini menilai bahwa ada kesalahpahaman antara informasi yang beredar antara yang diterima masyarakat dengan draft undang-undang yang ada.
Wartapilihan.com, Jakarta — Direktur Eksekutif The Indonesia Democracy Initiative (TIDI), Arya Sandhiyudha menilai demonstrasi yang terjadi beberapa hari kemarin adalah semangat besar untuk berperang melawan korupsi yang marak di Indonesia.
“TIDI melihat salah satu semangat utama gelombang pelajar, mahasiswa, dan sangat muda adalah semangat anti korupsi dilihat dari respon terhadap tuntutan tolak pengesahan Revisi UU KPK,” kata Arya di Jakarta, Kamis (26/9).
Melihat hal tersebut tentunya menurut Arya harus didukung sebagai wujud untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari Korupsi.
“Semangat anti korupsi bagaimana pun harus didukung agar Indonesia bebas dari korup dan fokus dalam pembangunannya,” pungkas Arya.
Salah Paham
Soal penolakan beberapa RUU kontroversial, Alumni doktoral dari Turki ini menilai bahwa ada kesalahpahaman antara informasi yang beredar antara yang diterima masyarakat dengan draft undang-undang yang ada.
“Contohnya soal RUU KUHP, sebenarnya banyak yang salah paham dan disinformasi media soal isi muatan RUU tersebut. Hal inilah yang memacu keributan dan harus ditemukan formulasi agar tidak terjadi kembali,” tutup Arya.
Berikut Pasal Yang dicontohkan Arya
Pasal 432 (Gelandangan)
Viral: wanita dan pekerja pulang malam dan terlunta lunga akan didenda
Realitanya:
Gelandangan (yang tidak memiliki identitas dan menggangu ketertiban umum yang akan ditindak). Jadi, selama kamu perempuan yang memiliki identitas jelas maksud dan keberadaannya dan tidak mengganggu ketertiban umum, kamu tidak akan terkena Pasal ini.
Pasal 417, 419 (Perzinahan)
Viral: Kumpul Kebo dapat dipidana. Sampai media asing bikin berita: Bali Sex Ban.
Realitanya dan perlu diingat:
- Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Ingat sila ke-1: Ketuhanan YME, artinya Negara mengakui aturan aturan hukum beragama.
- Tidak ada satu agama pun di Indonesia yg membolehkan adanya praktik Perzinahan, jadi ya tidak salah kalo Negara mengatur Hal tersebut.
- Delik pidananya adalah “Delik Aduan”. Jadi nggak semua kamu yg suka “Zina” bisa dipidana, kalau tidak ada yg melaporkan. Begitupun yg dilaporkan nggak langsung pasti dipidana, karena ada proses hukum pembuktian dst.
Pasal Soal Aborsi.
Viral: korban pemerkosaan mau aborsi- dipidana
Realitanya : baca Pasal ini harus barengan sama UU 36/2009 tentang kesehatan. Intinya Aborsi dilarang di Indonesia, kecuali untuk korban pemerkosaan dan ibu dalam keadaan darurat.
Adi Prawiranegara