“Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Wartapilihan.com, Jakarta- Pimpinan Taruna Muslim Ustaz Alfian Tanjung kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (25/4). Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Alfian Tanjug dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Alfian dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Alfian mengatakan tuntutan JPU sulit dimengerti secara nalar hukum. Yang perlu dipahami, katanya adalah selama ini ia menyampaikan pandangannya tentang gejala kebangkitan komunis berawal dari kekhawatiran secara empiris-kualitatif.
“Gerakan-gerakan yang membahayakan negara ini, merupakan panggilan moral saya untuk menerangkan adanya situasi secara eskalatif yang berujung terhadap penyesalan bersama,” tegas Alfian.
Sebab, lanjutnya, gerakan komunis sejak tahun 1926 bukan untuk kemerdekaan, melainkan menjadi sub organik dari rezim Bolshevic di Rusia. Sedangkan pada kudeta 1948 merupakan perintah dari Stalin. Dan tahun 1965 perintah dari Mao Tse Tung.
Hari ini, ungkap Alfian, terjadi kombinasi ketika Xi Jinping pada 11 Maret 2018 dinyatakan sebagai presiden seumur hidup. Ia mengikuti betul bagaimana regulasi gerakan PKI dimulai dengan buku harian yang ditulis sejak 16 April 1966 berjudul “Well, kita yang pernah terkubur, kita hidupkan kembali.”
“Itu sulit dibantah. Buku itu adalah buku harian yang ditulis oleh Dita Indah Sari dan dia pernah ditangkap oleh polisi. Artinya, saya berbicara gerakan PKI secara historis melukai darah dan air mata bangsa Indonesia,” terang Alfian.
Selain itu, sebagai seorang muslim Alfian berhitung bahwa gerakan komunis yang berkuasa di negara maupun selalu menghabisi urusan-urusan keagamaan. Karena itu, ia menyerukan seluruh komponen guna melakukan amputasi dini agar tidak terjadi kerugian besar bangsa Indonesia.
“Yang jelas, ini merupakan indikasi kuat bahwa paham komunisme sedang bangkit. Jadi, kebangkitan PKI harus dilawan oleh seluruh bangsa Indonesia. Sebab, TAP MPRS dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 masih berlaku,” ujar Alfian.
Penasihat hukum Alfian, Abdullah Al-Katiri sudah menduga bahwa jaksa akan menuntut dengan Pasal 28 Ayat 2. Padahal, pasal tersebut berkaitan dengan SARA. Sedangkan golongan yang dimaksud dalam Undang-Undang adalah golongan penduduk sesuai Hukum Tata Negara, bukan golongan partai.
Hal itu dipaparkan jelas oleh para saksi ahli dalam persidangan. Diantaranya Yusril Ihza Mahendra, Abdul Chair Ramadhan dan ahli hukum dari JPU.
“Indonesia ini sedang kena virus Pasal 28 Ayat 2. Dalam pasal itu ada kata sengaja dan tidak berhak. Dan bukan atau. Jadi kalau orang melakukan sengaja dan dia berhak, tidak bisa (dipidana),” terang Al Katiri.
Terlebih, Alfian Tanjung merupakan pemerhati gerakan komunis sejak 25 tahun silam. Al Katiri menjelaskan pihaknya siap melakukan pledoi pada Rabu (2/5) mendatang.
“Pasal 28 Ayat 2 ini jelas dimana-dimana dikenakan. Dan perlu diingat, pelapor dari awal mengambil dari akun Sebar.com. Media online yang tidak mempunyai izin. Berarti, dialah yang pertama kali melakukan tindak pidana dengan menyebarkan (Pasal) 28 Ayat 2,” tandas Ketua Ikatan Advokat Muslim (IKAMI) ini.
Selain itu Sebar.com melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dengan menyebarkan twit Alfian dan tidak mendapatkan izin dari pemilik. Termasuk Pasal yang diterapkan terhadap Alfian tidak diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Silakan di cek apakah ada Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tidak ada. Jadi, beliau ini dituntut dengan norma yang tidak ada. Dan barang bukti yang disidangkan adalah barang bukti yang didapat dari perbuatan melawan hukum,” tutupnya.
Ahmad Zuhdi