Impor Beras Jadi Sorotan

by
foto:istimewa

 

Apa saja enam gejala maladministrasi dalam pengelolaan data dan kebijakan impor beras menurut ORI?

Wartapilihan.com, Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan ada enam gejala maladministrasi dalam pengelolaan data beras nasional dan kebijakan impor beras. Hal itu disampaikan anggota ORI Ahmad Alamsyah dalam keterangan persnya di Jakarta.

“Pertama, penyampaian informasi stok yang tak akurat kepada publik,” ujar Alamsyah.

Selama ini, kata dia, Kementerian Pertanian selalu menyatakan bahwa produksi beras surplus dan stok cukup, hanya berdasarkan perkiraan luas panen dan produksi gabah tanpa disertai jumlah dan sebaran stok beras secara riil.

“Gejala kenaikan harga sejak akhir tahun, tanpa temuan penimbunan dalam jumlah besar, mengindikasikan kemungkinan proses mark digunakan selama ini. Akibat pernyataan surplus yang tidak didukung data akurat tentang jumlah dan sebaran stok beras yang sesungguhnya di masyarakat, pengambilan keputusan berpotensi keliru,” tuturnya.

Kedua, lanjut dia, pemerintah dinilain mengabaikan prinsip kehati-hatian. Keputusan impor beras untuk didistribusikan ke pasar khusus secara langsung dilakukan dalam masa yang kurang tepat. Hasil pantauan Ombudsman di 31 provinsi 10
memang pas-pasan dan tak merata, namun ada dalam situasi menjelang panen. Diperlukan kehati-hatian.

Tak lupa, dia megingatkan penggunaan kewenangan untuk tujuan lain. Pasal 6 huruf c Perpres No. 48/2016 mengatur Perum Bulog melakukan pemerataan stok antar wilayah sesuai kebutuhan. Dalam situasi current stock pas kewenangan yang harus dioptimalkan terlebih dahulu adalah pemerataan stok.

“Dalam situasi stok di Bulog menipis, dan psikologi pasar cenderung mengarah pada kenaikan harga, maka jikapun harus impor tujuannya adalah untuk meningkatkan cadangan beras dan kredibilitas stok Bulog di hadapan pelaku pasar dalam kerangka stabilisasi harga. Bukan untuk mengguyur pasar secara langsung, apalagi pasar khusus yang tidak cukup signifikan permintaannya,” jelasnya.

Keempat, penyalahgunaan Kewenangan. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres No. 48/2016, 5/2015 mengatur bahwa yang diberikan tugas impor dalam upaya menjaga stabilitas harga adalah Perum Bulog. Hal ini juga didukung oleh dokumen notifikasi WTO terhadap Perum Bulog sebagai STE. Penunjukan PT PPI sebagai importir berpotensi melanggar Perpres dan Inpres.

“Diktum Kedelapan Inpres No. 5/2015 mengatur bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut. Apakah koordinasi sudah dilakukan secara patut? Bagaimana peran Deputi terkait dalam mengelola dan mensinkronkan informasi dan data dari setiap kementerian dan
lembaga yang dikoordinasi?,” tanya Alamsyah.

Selain itu, ORI melihat impor beras sarat konflik kepentingan. Menurut Alamsyah, Permendag No. 1/2018 yang dibuat begitu cepat dan tanpa sosialisasi berpotensi mengabaikan prosedur dan mengandung potensi konflik kepentingan. Diantaranya penugasan impor beras khusus termasuk yang diatur Pemerintah, kelangkaan beras khusus yg menyebabkan naiknya harga beras, PT PPI yang ditunjuk sudah berpengalaman melaksanakan operasi pasar, dan margin yang tinggi antara harga beras impor dengan harga pasar domestik dan HET.

“Lakukan pemerataan stok, tingkatkan koordinasi dengan kepala daerah untuk mengatasi penahanan stok lokal secara berlebihan dan embalikan impor beras kepada Perum Bulog, dan jika perlu terapkan skema blanket contract. Sertaentikan pembangunan opini surplus dan kegiatan perayaan panen yang berlebihan,” saran dia.

Alamsyah mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program cetak sawah, luas tambah tanam, benih subsidi, pemberantasan hama, dan menetapkan tahapan pencapaian jumlah stok yang kredibel untuk menjaga psikologi pasar.

“Beri dukungan maksimum kepada BPS untuk menyediakan data produksi dan stok yang lebih akurat serta efektifkan kembali fungsi koordinasi oleh perbedaan antar instansi, agar tidak menjadi debat publik kontraproduktif,” tutupnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *