Hoaks, Berita Luhut Sebut Shalat Jumat Empat Rakaat

by
Sumber Foto: rmol.co

Dalam fatwa MUI tentang bermedia sosial, haram hukumnya menyebarkan berita bohong bagi umat Islam.

Wartapilihan.com, Jakarta — Media sosial diramaikan dengan pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan terkait pernyataan yang menyebutkan bahwa petahana presiden Joko Widodo (Jokowi) shalat Jumat dengan jumlah empat rakaat dan menyindir kubu Prabowo Subianto.

Berita itu termuat di media www.asiasatu.online yang menyertakan kutipan sebagai berikut: “Jadi kalau dibilang, misalnya, dibilang kriminalisasi ulama, darimana? Sejak saya kenal 12 tahun lalu, dia (Jokowi) tukang sembahyang, tukang puasa. Bahkan shalat Jumat hingga 4 rakaat. Yang sebelah sana kita belum jelas juga,” kata Luhut saat menghadiri acara silaturahmi di depan purnawirawan TNI-Polri beberapa waktu lalu.

Namun, isu tersebut terbantah melalui rekaman Luhut yang juga tersebar di media sosial. Di rekaman yang berdurasi 23 menit itu tidak ada pernyataan Luhut yang mengatakan shalat Jumat hingga 4 rakaat.

Dalam rekaman itu, ia mengatakan “Sejak saya kenal 12 tahun, beliau (Jokowi) ini tukang sembahyang dan tukang puasa, yang sana belum tentu,” katanya.

Namun, entah siapa yang awal menyebarkan, terselip kalimat jum’atan hingga 4 rakaat. Berita tersebut ramai di beberapa lini media sosial. Padahal, tidak ada pernyataan Luhut yang menyebutkan demikian. Disinilah netizen atau warganet harus bijak dan selektif dalam memilih dan memilah informasi sebelum menyebarkannya ke yang lain.

Sebab, setiap sesuatu yang disampaikan memiliki konsekuensi dan tanggungjawab sendiri. Inilah pentingnya bijak dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan perseteruan dan ekses yang lebih luas.

Fatwa MUI: haram menyebarkan berita bohong (hoaks)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI dalam bermedia sosial.

“MUI telah menetapkan fatwa 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial. Setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan khitbah,” kata Zainut.

Dalam fatwa tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat posting-an media sosial sampai cara memverifikasi. Zainut juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba juga diharamkan.

“Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antarsuku, ras, agama, golongan, ini diharamkan,” pesannya.

“MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat,” imbuhnya.

Adu Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *