Kecelakaan maut baru saja terjadi pada Bus Pariwisata di Subang, tepatnya di Tanjakan Emen, Jalan Raya Bandung, Kampung Cicenang, Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018) pukul 17.00 WIB. Sebetulnya apa penyebab kecelakaan maut yang menelan hingga 27 korban jiwa ini?
Wartapilihan.com, Jakarta–Azas Tigor Nainggolan selaku Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengguna bus, khususnya bus carteran pariwisata bukanlah kejadian baru.
Setidaknya belum setahun lalu di 2017 menjelang hari raya Lebaran juga banyak terjadi kecelakaan lalu lintas sejenis di jalur Puncak Jawa Barat. Kejadiannya sama yakni dikarenakan kondisi bus yang tidak laik jalan. Salah satu penyebabnya adalah kondisi rem bus yang tidak laik atau rem blong.
“Tahun 2017 lalu juga sudah diungkapkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap kelaikan kendaraan bus kota menjadi salah satu penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas.
Pengawasan terhadap kelaikan kendaraan di jalan raya rupanya hanya menjadi bagian seremoni pemerintah setelah musim kecelakaan. Setelah itu seperti biasa pemerintah kembali pada kebiasaan buruk, melepas angkutan umum tanpa pengawasan hingga terjadi lagi kecelakaan lalu lintas,” kata Azas, kepada Warta Pilihan, Senin, (12/2/2018).
Menurutnya, kendaraan yang tidak layak ini juga disebabkan pihak perusahaan angkutan umum, seperti PO Pariwisata yang tidak menerapkan manajemen keselamatan perusahaan angkutan umumnya.
“Pihak PO Pariwisata tidak melakukan perawatan secara baik dan pembinaan keselamatan berlalu lintas bagi para pengemudinya. Para PO Pariwisata sesukanya mengoperasikan kendaraan busnya yang tidak layak semata mendapatkan keuntungan. Keberanian para PO Pariwisata mengoperasikan bus tidak layak dikarenakan tidak ada pengawasan lapangan dari pihak pemerintah,” terang dia.
Terlebih lagi, ia menyampaikan, pemerintah juga tak kunjung memberikan sanksi yang tegas. Hingga saat ini, pemerintah tidak pernah melakukan pencabutan izin usaha atau menutup perusahaan PO yang melanggar, atau kendaraannya tidak beroperasi dengan baik dan terjadi kecelakaan.
“Kecelakaan terus terjadi juga karena masyarakat tidak memiliki informasi PO Pariwisata yang memiliki izin dan benar dalam merawat kendaraannya serta menerapkan manajemen berkeselamatan. Seharusnya pihak pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan sebagai pihak pemberi izin bagi PO Pariwisata memiliki informasi dan mempublikasi PO Pariwisata yang baik,” lanjut Azas.
Maka, untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi, Azas menekankan.ahar pemerintah melakukan pengawasan ketat soal kondisi kelayakan kendaraan angkutan umum di lapangan. Kemudian ia juga menghimbau agar diberlakukan sanksi yang tegas ketika perusahaan atau PO melanggar hukum yang beresiko pada nyawa manusia.
“Perlu juga dilakukan evaluasi dan pergantian terhadap jajaran pejabat kementrian Perhubungan yang bertanggung jawab dalam pengawasan kelaikan kendaraan angkutan umum,” tandas Azas.
Secara khusus juga segera menteri Perhubungan mengundurkan diri dari jabatannya dikarenakan telah gagal mengkordinir jajarannya agar membangun layanan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 138 ayat 1 & 2 UU nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” pungkasnya.
Eveline Ramadhini