Firman Soebagyo: RUU Perkelapasawitan untuk Kepentingan Nasional

by
Firman Soebagyo. Foto: dpr.go.id

Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI, Firman Soebagyo mengatakan komoditas unggulan nasional, seperti kelapa sawit, harus dilindungi melalui Undang-Undang demi kepentingan nasional.

“Negara tidak boleh kalah dengan intervensi asing lewat tekanan NGO tertentu yang tidak jelas maksud tujuannya,” kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2).

Menurut Firman, komoditas sawit merupakan potensi ekonomi yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara hingga  US$ 20 miliar /tahun. Indonesia adalah negara pengekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit terbesar di dunia.

Dikatakan Firman, RUU Perkelapasawitan akan mengatur hulu sampai hilir. Selain itu, RUU ini juga akan lebih memperhatikan kedaulatan petani pekebun dan tenaga kerja.

“RUU ini juga menegaskan agar pemerintah mempunyai blue print dan grand strategy yang jelas dalam pembangunan sektor perkelapasawitan,” kata Firman.

Firman juga mengatakan untuk memperdalam RUU Perkelapasawitan, Baleg akan mendengarkan pendapat ahli baik yang pro atau kontra terhadap RUU ini. Mereka di antaranya, ahli gambut, ahli ilmu tanah, termasuk NGO yang anti gambut.

“Dengar pendapat ahli dirasa penting untuk saling berargumentasi, sehingga pendapat mereka bisa menjadi rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis,” ujar Firman.

Firman mengaku kecewa RUU Perkelapasawitan yang belum dibahas DPR sudah direspon negatif oleh kalangan NGO. Firman mengaku heran begitu cepatnya NGO yang diduga berafiliasi dengan asing merespon negatif RUU Perkelapasawitan yang masuk Prolegnas Prioritas 2017.

“Jangan sampai kepentingan nasional kalah sama agenda asing,” imbuhnya.

Di lain sisi, DPR harus mampu memberikan sebuah payung hukum bagi semua masyarakat, bangsa dan Negara. Oleh karena itu, DPR harus mampu melahirkan UU yang berkeadilan, tidak diskriminatif baik bagi kalangan petani, tenaga kerja, dan stakeholders terkait lainnya.

“Hendaknya warga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyusunan UU ini, dengan mengedepankan kepentingan nasional,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *