Laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan.
Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan, Ahmad Syawqi, menjelaskan, Perda Nomor 1 tahun 2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25 persen. dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Ini tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya (kedua, ketiga, dan seterusnya).
“Nah, BUMD dalam hal ini PT. PITS belum menyerahkan Rencana Kerja kepada Badan Anggaran sebagai bentuk transparansi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan,” kata Syawqi dalam keterangan yang diterima Warta Pilihan, Selasa (3/12).
Syawqi menjelaskan, BUMD yang telah menerima investasi (Penyertaan Modal Daerah) sampai saat ini belum berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah, sehingga dipandang penting untuk menunda penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk dilakukan evaluasi kinerja BUMD (PT. PITS);
Ia mengatakan, dalam Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD, Pasal 20 menyebutkan: Pada setiap penutup tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas Neraca, Perhitungan laba Rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Dan laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan.
“Maka penyertaan modal daerah bukan menjadi prioritas, tetapi belanja yang bersentuhan dengan masyarakat terkait kebutuhan dasar yang diprioritaskan,” katanya.
Kedua; DPRD telah melaksanakan rapat-rapat konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan didapati hasil bahwa ada opsi yang dibenarkan secara peraturan perundang-undangan dan juga Peraturan Pemerintah serta aturan Permendagri. bahwa sebenarnya pembahasan ini masih bisa menempuh waktu perpanjangan agar mendapatkan hasil yg lebih komprehensif.
“Kami memahami bahwa APBD adalah kepentingan bersama terutama untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan. Kami tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang-halangi, karena kami mengerti betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Oleh karena itu pihaknya akan melakukan rapat-rapat konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di bidang pencegahan dan kami tetap mengambil sikap untuk tidak mengikuti rapat pengesahan APBD 2020 ini.
“Karena itu, saya selaku pimpinan Fraksi Gerindra-PAN, memohon izin menggunakan hak kami sesuai tata tertib,” katanya.
Adi Prawiranegara