Ketokan palu Fahri Hamzah saat rapat paripurna tempo lalu tentang hak angket KPK masih menjadi polemik hingga saat ini
Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah angkat bicara terkait pemberitaan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyatakan bahwa DPR berupaya untuk melemahkan KPK melalui Pansus Hak Angket KPK.
“Kami perlu menjelaskan kepada seluruh pihak bahwa Pansus Hak Angket KPK dibentuk untuk membangun prinsip-prinsip penegakan hukum dan penguatan KPK,” kata Fahri Hamzah di Jakarta, Selasa (20/6).
Selain itu, ia ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa DPR berkomitmen dan mendukung penuh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Kehadiran parlemen di seluruh dunia adalah pertanda hadirnya daulat rakyat dan demokrasi, karena sistem perwakilan adalah jaminan bagi adanya prinsip check and balance dalam cabang kekuasaan yang ada,” lanjut Fahri.
Artinya, terang Fahri, lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif harus saling menghargai fungsi masing-masing, karena kalau tidak maka bisa berakibat negara terhenti dan buntu. Hal ini bisa mengarah kepada krisis ketatanegaraan.
“Maka KPK harus taat kepada prinsip ketatanegaraan Indonesia. Karena semua cabang kekuasaan legislatif di seluruh dunia dapat mengontrol penggunaan uang dan kekuasaan sebesar apapun,” tukas dia.
Terlebih, tambah Fahri, KPK merupakan lembaga superbody yang bekerja secara extra judisial, maka kekuasaan besar yang dimiliki harus bisa diawasi.
“Kepatuhan KPK terhadap hukum tata negara merupakan cermin ketundukan kepada hukum termasuk kepada SOP yang KPK buat sendiri. Jika kepada hukum tata negara saja tidak taat, maka ini pertanda ada pelanggaran lain yang lebih besar di dalam KPK,” pungkas Fahri.
[Ahmad Zuhdi]