Eggi Sudjana : Tamasya Al Maidah Benar Secara Hukum

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Advokat senior Dr Eggi Sudjana menilai bahwa kegiatan Tamasya Al Maidah tidak melanggar hukum, bahkan dilindungi oleh hukum yaitu dalam UUD 45 pasal 28 tentang kebebasan berkumpul, menyatakan pendapat, mengekspresikan aspirasi.

“Jadi Tamasya Al Maidah ini benar secara hukum, tapi masalahnya ada maklumat bersama Kapolda, KPU dan Bawaslu yang melarang pengerahan massa ke Jakarta,” kata Eggi dalam konferensi pers di aula Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Eggi menjelaskan, maklumat itu dari perfektif hukum tidak dikenal, karena urutan hirarki hukum di Indonesia adalah Pancasila, UUD 45, UU Organik, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Maklumat tidak ada. “Jadi maklumat tersebut di luar kolidor hukum yang tidak diajarkan dalam bernegara, sehingga penyimpangan dari hukum tersebut tidak mengikat kepada kita,” jelasnya.

Kata Eggi, KPU dan Bawaslu tidak punya kapasitas melarang orang datang ke Jakarta. “Tidak tupoksi seperti itu. Termasuk Kapolda, tidak bisa melarang orang datang ke seluruh wilayah Indonesia, bahkan orang asing saja tidak dilarang kok. Orang berkumpul itukan boleh-boleh saja, yang tidak boleh itu perkumpulan yang melakukan tindakan kriminal, tetapi inikan tidak. Kita hanya datang ke Jakarta dengan baik-baik, ikut mengawasi Pilkada agar berjalan lancar tidak ada kecurangan,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan pemantauan ini dikarenakan kondisional yang memang harus dilakukan. “Kita ini sedang berhadapan dengan sebuah ‘invasi’, dimana semua elemen terlibat agar Ahok harus menang. Oleh karena itu, Pilkada DKI harus benar-benar dikawal agar berlangsung jujur tanpa kecurangan,” kata Eggi.

“Dan saya yakin jika pemilu dilakukan secara jujur maka pasangan muslim akan memenangi Pilkada DKI. Karena kalau menurut teori demokrasi, kita ini umat Islam 80 persen di Jakarta, kalau mereka gabung semua itu cuma 15 persen, sulit kemungkinannya yang 15 persen mengalahkan yang 80 persen,” tambahnya.

Selain itu, terkait Tamasya Al Maidah, Eggi bersama sejumlah tokoh sebelumnya sudah mendatangi KPUD DKI. “Kita bertemu Ketua KPUD DKI Sumarno, dan dibolehkan untuk menjadi tim pemantau. Jadi kegiatan ini sah secara hukum dan sudah diizinkan oleh KPUD DKI,” tandasnya.

Seperti diketahui, Tamasya Al Maidah digelar untuk ikut mengawal proses Pilkada agar berlangsung tertib tanpa intimidasi seperti kasus Iwan Bopeng pada putaran pertama lalu. Rencananya sejumlah warga dari luar Jakarta akan datang pada 19 April mendatang untuk ikut memantau proses pemilihan di seluruh TPS. I

Reporter : Saiful

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *