Munculnya teknologi GSM dengan kemampuan roaming antar negara menghilangkan kebutuhan atas layanan ACeS.
Wartapilihan.com, Jakarta — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan kepada Jaksa Agung Dugaan Penyimpangan Pengalihan Spektrum L-Band Satelit Garuda Orbit 123 Bujur Timur dari PT. Pasific Satelit Nusantara (PSN) secara illegal ke perusahaan Inggris Inmarsat sejak tahun 2006 hingga 2015 dengan dugaan nilai kerugian negara sebesar 15 juta dolar US.
“Kasus ini mengacu yurisprudensi penanganan perkara korupsi kerjasama frekuensi 3G Indosat-IM2 oleh Kejagung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht),” ujar Saiman di Jakarta, Rabu (15/8).
MAKI menduga rincian korupsi tersebut sejak tahun 2000, Pemerintah RI memberikan Hak Penggunaan orbit 123 Bujur Timur Indonesia kepada PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN).
Hak Orbit 123BT milik Indonesia diberikan penggunaannya kepada perusahaan swasta PSN untuk meluncurkan satelit Garuda pada tahun 2000 dalam konsorsium ACeS (Asian Cellular Satellite) bersama PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand (https://id.wikipedia.org/wiki/Satelit_Garuda ).
“Indonesia memiliki hak spektrum L-Band sebagai bagian dari hak atas Orbit 123BT. Hak Spektrum L-Band dan hak Orbit 123BT adalah milik pemerintah Indonesia. PSN diberikan hak penggunaan, bukan hak kepemilikan dan hak tersebut tidak dapat dialihkan ke operator lain, apalagi ke operator asing,” jelas dia.
Menurutnya, konsorsium merugi Akibat korban krisis moneter – berbagai masalah menerpa satelit Garuda bahkan sebelum diluncurkan. Krisis moneter yang menimpa Asia menyebabkan PLDT dan Jasmine keluar dari konsorsium ACeS sehingga PSN sendiri menjalankan Garuda.
“Satelit mengalami masalah pada saat peluncuran sehingga tidak dapat operasional penuh sesuai rencana,” katanya.
Satelit Garuda, kata Saiman, hanya mengandalkan layanan komunikasi suara yang bisa digunakan di seluruh Asia. Munculnya teknologi GSM dengan kemampuan roaming antar negara menghilangkan kebutuhan atas layanan ACeS. Pergeseran komunikasi dari komunikasi suara menuju komunikasi data juga memojokkan ACeS karena satelit Garuda tidak mampu melakukan komunikasi data.
“Akibat merugi maka PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand mengundurkan diri,” ujarnya.
Akibat kerugian tersebut, PSN diduga mengalihkan spektrum L-Band dan Slot 123BT milik Indonesia kepada Inmarsat secara Ilegal. Untuk menutupi kerugiannya, PSN diduga secara illegal dan tanpa ijin pemerintah NKRI mengalihkannya konten spectrum L-Band ke perusahaan Inggris Inmarsat sejak tahun 2006 hingga 2015.
“Meskipun pengalihan ilegal 123BT dari PSN ke Inmarsat bisa disamarkan di Indonesia, Inmarsat sebagai perusahaan publik harus menjelaskannya secara transparan,” ungkapnya.
Sebelumnya, otoritas pasar modal Amerika SEC – Securities Exchange Commission, pada 7 September 2007 mengirim surat kepada Inmarsat menanyakan klarifikasi atas transaksi tidak umum terkait pembayaran Inmarsat ke ACeS/PSN (surat terlampir, bisa diunduh dari website SEC Amerika di https://goo.gl/yheCNL).
“Dalam jawaban ke SEC, Inmarsat mengakui telah membayar ACeS (PSN) sebesar USD 15 juta untuk beberapa aset, terutama spektrum ACeS untuk digunakan di satelit Inmarsat selama satelit Garuda operasional maupun setelah satelit Garuda tidak lagi operasional,” tandasnya.
Berikut pengakuan Inmarsat:
Inmarsat will utilize the spectrum previously allocated to ACeS to support the new services to be provided over the Inmarsat-4 satellite and to support Inmarsat’s back up and transition covenants to ACeS. The agreement provides for the continued future use by Inmarsat of the spectrum whilst the Garuda satellite is still in use as well as after the Garuda satellite exits commercial service.
To compensate ACeS for the sole use of the SNO Business, the ACeS intellectual property and the use of spectrum previously allocated to ACeS, Inmarsat will pay ACeS a total of US$15.0m
Menurut dia, Inmarsat dalam jawaban formalnya mengakui bahwa transaksi dengan ACeS (PSN) dilakukan dengan cara tidak umum karena transaksi itu bertentangan dengan peraturan Indonesia dan tidak dapat diterima secara politis. Transaksi disamarkan sebagai kerja sama sehingga tujuan tercapai.
“Inmarsat juga mengakui bahwa aset-aset yang diambil alih sebenarnya merupakan jaminan atas pinjaman ACeS (PSN), untuk menghindari tuntutan pemilik aset, pengalihan disamarkan dalam bentuk kerja sama,” jelas dia.
MAKI mencatat, nilai kerugian negara dalam dugaan kasus ini dihitung berdasar jumlah keseluruhan transaksi dari proses ilegal karena tidak ada ijin dari Pemerintah Indonesia yaitu 15 juta USD (total lost).
“Kami peduli terhadap perkara ini dan meminta Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi