Salah satu isi deklarasi adalah mendukung percepatan penetapan RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI menjadi UU berdasarkan program legislasi nasional.
Wartapilihan.com, Jakarta – Komite I DPD RI mendapatkan dukungan dari daerah dalam memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU). Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Antara Komite I DPD RI dengan Komisi I DPRD Nusa Tenggara Timur, (NTT), di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jum’at (6/7).
Ketua Komite I Ahmad Muqowam menyatakan bahwa diperlukan ‘political will’ yang tinggi dari pemerintah untuk menggarap daerah kepulauan dan mengejar ketertinggalan dari provinsi daratan.
Menurut dia, karakteristik provinsi kepulauan yang memiliki luas daratan jauh lebih kecil dibanding luas laut, sehingga dalam perhitungan APBD pun terbatas, dibanding provinsi daratan. Hal tersebut harus menjadi perhatian lebih oleh pemerintah yang sedang mengejar pembangunan infrastruktur dalam membangun daerah.
“Saat ini pemerintah jangan hanya terfokus pada daratan, bicara daerah kepulauan itu diperlukan biaya infrastruktur sangat mahal untuk mengejar ketertinggalan. Perlu political will yang tinggi dari pemerintah untuk menggarap daerah kepulauan,” tegas Ahmad.
Sementara itu, Senator NTT Abraham Liyanto memaparkan bahwa, Provinsi di wilayah kepulauan memiliki kesulitan luar biasa dalam hal pelayanan publik. Seperti kunjungan kerja pejabat ke kabupaten harus menggunakan pesawat dengan biaya tinggi, belum termasuk biaya akomodasi, dan lainnya. Biaya-biaya tersebut jauh lebih tinggi dibanding daerah di provinsi daratan, seperti di Jawa dan Sumatera.
Oleh karena itu, DPD RI menginisiasi RUU tentang Daerah Kepulauan untuk memberikan asas keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sekarang kita melihat urgensi UU ini perlu ada, supaya asas keadilan sosial bisa lebih dicapai, kita harapkan anggaran di APBN untuk daerah kepulauan juga bisa terangkat. Jika itu terwujud maka akan nada keseimbangan antara provinsi Kepulauan dengan provinsi lainnya,” ungkap Abraham.
“Terlebih lagi apabila anggaran untuk daerah kepulauan dapat mengangkat potensi-potensi laut dan pariwisata, daerah tersebut dapat berkembang dan mampu mengurangi beban APBN Nasional,” imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD NTT Kasintus Proklamasi Ebu Tho mengapresiasi dan mendukung langkah dan kerja politik dari DPD RI dalam memperjuangkan daerah, terkhusus dalam hal ini masyarakat daerah provinsi kepulauan.
“Ini pertama kali kami mendapat kesempatan berkomunikasi dan mengapresiai kerja politik DPD RI dalam memperjuangkan daerah melalui UU Kepulauan. Saya melihat sudah ada progres dan tanda-tanda yang baik, bahkan RUU tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu pengesahan dari DPRI, kami hargai hasil kerja DPD RI dan akan memberikan dukungan penuh agar ini dapat terbit menjadi undang-undang,” ucapnya.
Sebelumnya, pada awal Januari 2018, sejumlah 8 (delapan) provinsi daerah kepulauan menyepakati Deklarasi Batam yaitu Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Beltung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Ahmad Zuhdi