Selama 106 hari penyidikan yang dilakukan Polri tak kunjung menunjukkan hasil. Bukti-bukti sudah terkumpul banyak. Ada apa?
Wartapilihan.com, Jakarta — Anggota tim Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, Dahnil Anzar, menyampaikan tanda tanya besar terhadap POLRI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang belum juga temukan titik terang. Ia menduga, terjadi politik saling Sandra di tubuh internal Polri.
“Kami menduga ada perbedaan kepentingan di internal Polri. Saya ingin memastikan, bahwa kami meyakini sejumlah pihak mengetahui situasi ini,” ungkap Dahnil, di Gedung Auditorium Ahmad Dahlan, Pusat Muhammadiyah, Tebet, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
“Masalahnya ada dimana? Ada saling sandera, Kapolri tidak bisa sepenuhnya mengontrol seluruh kelompok di kepolisian. Salah satu korbannya adalah penyerangan terhadap Novel ini,” ia melanjutkan.
Atas dasar dugaan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK berusaha memaparkan kejanggalan yang telah dilakukan oleh para penyidik. Pertama, tidak ditemukannya sidik jari dalam gelas yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
“Menangkap dan melepaskan beberapa orang yang diduga merupakan pelaku. Padahal beberapa saksi sekitar lokasi menduga kuat bahwa beberapa orang yang ditangkap sebelum kejadian sering berada di sekitar lokasi,” tandasnya.
Kemudian, ketidaksepahaman antara Mabes Polri dengan pihak penyidik. Menurutnya, beberapa kali pernyataan pihak Mabes Polri sering direvisi bahkan dibantah oleh Tim Penyidik Polda.
“Selain itu, ada juga ancaman-ancaman terhadap beberapa anggota komisioner Komnas HAM dalam proses usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).”
Terkait penyerangan ini, menurut Dahnil bukan sekedar tentang Novel Baswedan, melainkan juga KPK, dan upaya pemberantasan korupsi. “Ini banyak akarnya, dan banyak juga cabangnya,” lanjutnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK berharap, Presiden Joko Widodo bersikap dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen, untuk hindari kepentingan politik atau politik saling sandera di internal kepolisian.
“Kedua, presiden sudah seharusnya dan sepatutnya mengevaluasi kinerja Polri dalam melakukan penyidikan kasus penyerangan terhadap Novel, mengingat bukti dan informasi yang dikumpulkan cukup lama, yakni 106 hari pasca penyerangan Novel Baswedan,” pungkasnya.
Eveline Ramadhini