Wartapilihan.com, Jakarta – “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kajati Jabar seperti dikutip Republika mengatakan berkas saya telah dinyatakan lengkap atau P21 yang artinya kasus saya ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok,” cerita Buni Yani kepada Warta Pilihan pagi ini (5/4).
Karena itu, Dosen Ilmu Komunikasi ini minta dukungan kepada umat Islam se Indonesia. “Kepada semua saudaraku umat Islam se-Indonesia, minta dukungannya. Kami dengar bahwa perkara saya ini amat dipaksakan. Sesungguhnya perkara ini tidak bisa naik ke pengadilan karena tidak punya unsur pidana. Tetapi Kejaksaan Agung (pusat) memberikan arahan kepada Kajati Jabar agar perkara ini harus P21 dan naik ke pengadilan. Artinya, tangan-tangan kekuasaan dan politik sangat kental bermain dalam perkara saya ini,” jelasnya.
Meski demikian, Buni Yani dan tim hukumnya tetap bersiap maju ke pengadilan.
Buni Yani menjelaskan bahwa ia menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan atas dasar tiga kalimat (caption video) : a. Penistaan Agama? b. Bapak ibu (pemilih Muslim)..dibohongi surat Al Maidah 51”…(dan) “masuk neraka (juga Bapak Ibu) dibodohi” c. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.
Menurutnya, ahli pidana ternama seperti Prof Romli Atmasasmita dan Prof Muzakir berpendapat tidak ada unsur pidana dalam kalimatnya di facebook itu.. “Saya tak bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Allahu Akbar. Saya lebih baik mati daripada tunduk pada kezaliman. Tak ada kata menyerah, tak ada kata mundur. Karena kita membela yang benar,”tegasnya.
Buni Yani lebih lanjut menanyakan : “Apakah kasus Buni Yani P21 karena mau membebaskan Ahok? Jadi bukan Ahok penista Al Qur’an yang salah, tetapi Buni Yani yang memberitahukan kepada umat Islam bahwa terjadi penistaan yang salah.”
Ia melanjutkan bahwa kezaliman seperti ini sangat mungkin terjadi bila melihat kronologi kriminalisasi terhadap siapa saja yang kritis terhadap pemerintah dan melawan Ahok. “Kita harus melawan. Cukup sudah ketidakadilan ini.”
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyatakan bahwa berkas Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE sudah lengkap atau P21. Kejati saat ini menunggu pelimpahan tahap II.
“Benar-berkas perkaranya sudah P21 kemarin,” kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (4/4). Kejati Jabar sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Buni Yani menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dituduh memposting status bermuatan SARA melalui akun media social (facebook). |
Redaksi : Nuim Hidayat