Benturan Kepentingan Yusril

by

Ikatan yang paling mendasar dalam hubungan advokat-klien adalah saling percaya (reciprocal trust), yaitu dalam menangani dan melindungi kepentingan (klien) secara profesional. Dengan demikian, hal-hal yang menjadi benturan kepentingan (konflik kepentingan) sudah semestinya.

Wartapilihan.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi Pengacara dari capres Jokowi dan cawapres Maruf Amin untuk Pilpres 2019 mendatang.

Sekjend IKAMI (IKatan Advokat Muslim Indonesia) Juju Purwantoro, kata profesi advokat adalah terhormat (officium nobile), dalam menjalankan peran dan fungsinya secara khusus wajib pribadi dan taat pada _UU Advokat No.28 / 2003, dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) / 2002_.

Dengan demikian, setiap advokat wajib mempertahankan nilai-nilai keadilan publik, memiliki beban untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik kepada klien, pengadilan, masyarakat dan negara (tidak mencederai rasa keadilan publik) ;

Pasalnya, Yusril merupakan Ketum Parpol yaitu Bulan Bintang, yang selama ini juga dikenal sebagai salah satu Parpol oposisi yang kritis kepada pemerintahan, Juju menilai hal tersebut juga bisa berpengaruh dan membuat kebingungan (confuse) para konstituennya atas sikap,(ambigue) Yusril tersebut.

Sementara, ikatan yang paling mendasar dalam hubungan advokat-klien adalah saling percaya (reciprocal trust), yaitu dalam menangani dan melindungi kepentingan (klien) secara profesional.
Dengan demikian, hal-hal yg berpotensi menjadi benturan kepentingan (conflict of interest) sudah semestinya patut dihindari.

“Sebenarnya kurang patut dan etis, jika dalam kasus yang sedang ditangani oleh seorang advokat berpotensi timbulnya ‘conflict of interest, dan melanggar kewajiban untuk tetap menjaga rahasia klien, walau kasusnya (sudah selesai) sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) UU Advokat dan KEAI (pasal 4 huruf.h),” ujar Juju.

Sebelumnya, kader PBB sekaligus Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Hasan Bamukmin, mengatakan bila memang benar Yusril jadi pengacara Jokowi-Ma’ruf maka tak bisa diterima.

“Maka ini pengkhianatan yang luar biasa walaupun seumpama YIM (Yusril Ihza Mahendra) atas nama pribadi sekali pun. Jelas saya dan kader yang lainnya sangat marah dan terpukul,” kata Novel kepada wartawan, Senin (5/11) malam.

Novel tak habis pikir dengan sikap Yusril memilih menjadi kuasa hukum Jokowi. Alasannya, kata dia, 70 persen kader di PBB patuh terhadap Ijtima Ulama II. Namun, dengan manuver Yusril ini, ia pun mendesak agar PBB menggelar Munaslub untuk memecat eks Menteri Sekretaris Negara itu.

“Untuk segera digelarnya munaslub pemecatan YIM secara umum tidak hormat. Karena tindakan YIM sudah mencederai dan menistakan partai Islam itu sendiri karena PBB satu hal di Indonesia dengan syama Islam Islam,” jelas Novel.
Terpisah, Yusril mengaku benar-benar menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf untuk Pilpres 2019. Yusril siap pasang badan klinis Jokowi-Ma’ruf melawan berita bohong atau tipuan. Yusril pasti dirinya siap bekerja profesional dengan menikmati hak-hak Jokowi-Ma’ruf.

“Jika ada hak-hak Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf yang dilanggar, beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta-fakta yang nyata,” jelas Yusril, dalam keterangannya, Senin (5/11) .

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *