“Sebagai alternatif, pulau-pulau reklamasi dapat direvisi peruntukannya menjadi Pangkalan Militer TNI,” kata Widodo Pranowo.
Wartapilihan.com, Jakarta –Mega proyek Reklamasi Teluk Jakarta telah menjadi isu nasional yang penuh kontroversi. Pencabutan moratorium oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan pada tanggal 5 Oktober 2017 semakin mengundang polemik. Padahal, moratorium yang diterbitkan oleh Menko sebelumnya Rizal Ramli dilatari karena proyek ini sejak awal mengandung banyak masalah.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pedri Kasman menilai, proyek reklamasi sangat dipaksakan dengan menabrak semua aturan yang ada, mengabaikan kepentingan lingkungan dan kehidupan nelayan.
“Pemaksaan tersebut patut ditengarai karena dominannya pengaruh korporasi dan pemilik modal. Artinya, pada kasus ini dengan kentara kedaulatan negara telah dilangkahi oleh kedaulatan pemodal dan korporasi. Suatu kondisi yang sangat menyakitkan bagi sebuah negara merdeka. Negara yang seharusnya berdaulat untuk kepentingan rakyat,” papar Pedri dalam sebuah diskusi di PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/11).
Dia menilai, dari aspek lingkungan, reklamasi jelas berpotensi besar memperparah banjir di daratan Jakarta, merusak ekosistem laut, pencemaran perairan Pantai Utara Jakarta dan Kepulauan Seribu. Di sisi Iain, pengerukan pasir untuk timbunan pulau reklamasi di kawasan Pulau Seribu, Banten dan daerah lainnya menjadi problem lingkungan serius yang tak kalah besar bahaya kerusakan yang ditimbulkannya. Setidaknya di kalangan akademisi, kelayakan praktek ini masih penuh perdebatan.
“Reklamasi ini jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan yang harus mengedepankan kepentingan rakyat. Proyek ini hanya akan menguntungkan pengembang, pemilik modal dan segelintir orang. Artinya, proyek ini hanya akan dinikmati oleh kelompok elit. Sementara rakyat banyak justru makin kesulitan, terutama rakyat dan nelayan di Pantai Utara Jakarta dan Kepulauan Seribu,” tegasnya.
Pulau-pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun, simpul Pedri? perlu dikaji secara mendalam dan Objektlf. Jika hasil kajian memang layak dipertahankan, maka ia dipertahankan dan digunakan untuk kepentingan publik. Namun jika kajian yang objektif menyatakan tidak Iayak dipertahankan, maka solusinya pulau-pulau itu harus diratakan dan dikembalikan pada kondisi semula.
“Kami memandang reklamasi Teluk Jakarta sudah saatnya dihentikan Gubernur Jakarta dan Presiden Republik Indonesia sudah seharusnya mengambil sikap untuk menghentikan polemik dan kontroversi. Bukan memilih jalan seperti Luhut Panjaitan,” tandasnya.
Peneliti senior Kementerian Kelautan dan Perikanan Widodo Pranowo menyatakan, definisi reklamasi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 harus memberikan manfaat lingkungan, sosial dan ekonomi.
“Tidak selamanya reklamasi membawa dampak negatif. Contohnya di Kepulauan Riau perbatasan dengan Singapura. Sebab, kalau disana tidak di bangun reklamasi, maka perbatasan Indonesia bisa hilang,” kata peneliti dan pengajar hidrografi itu.
Dalam konteks Teluk Jakarta, dia menjelaskan, penurunan muka tanah lebih cepat daripada air laut. Sebab, pola sirkulasi arus yang ada di Teluk Jakarta berjalan dua arah. Dari Timur ke Barat dan Barat ke Timur. Ditambah angin musim, meskipun angin musim terjadi di luar pantai (pesisir).
“Problem reklamasi adalah pencemaran lingkungan. Namun perlu di ingat, beban pengolahan air dan limbah Teluk Jakarta bukanlah milik Pemda DKI saja, diperlukan kolaborasi aktif dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dari Bogor, Cianjur dan Sukabumi,” terangnya.
Widodo melihat, upaya penataan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap Rencana Wilayah Kawasan Strategis Nasional (RW-KSN) ialah menggunakan pulau yang sudah di bangun untuk hal yang bermanfaat. Dia menyarankan untuk pulau yang sudah ada, diberikan alokasi untuk ditanami bakau guna mereduksi pencemaran logam berat dan berfungsi sebagai daerah asuhan ikan. Hal ini sinergis dengan program percepatan pembangunan sektor perikanan nasional.
“Sebagai alternatif, pulau-pulau reklamasi dapat direvisi peruntukannya menjadi Pangkalan Militer TNI. Sudah selayaknya hal ini diperhatikan apabila Indonesia masih memiliki visi poros maritim,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi