BEM UI Turun Aksi ke DPR RI Hari Ini

by

BEM UI akan aksi ke depan Gedung DPR RI hari ini. Apa yang jadi landasannya?

Wartapilihan.com, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan turun ke jalan pada hari ini (7/7) ke gedung DPR RI. BEM UI menentukan sikapnya terhadap hak angket yang ditujukan kepada KPK dari DPR RI.

Menurut BEM UI, yang disebarkan melalui press release-nya, selain upaya pelemahan KPK, ada hal-hal yang janggal, pertama, pemeriksaan terhadap Miryam S bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Sebagaimana tertera pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008, tentang pengecualian terhadap informasi yang tidak bisa dibuka kepada publik. Pembykaan alat bukti pengadilan di luar persidangan secara jelas akan menggangu proses hukum yang sedang berjalan.”

“Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak publik ataupun intervensi terkait alat bukti pengadilan ini,” ucap BEM UI.

Selain hal tersebut, BEM UI merasa ada kecacatan dalam prosedur pengajuan. Rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat, 28 April lalu diwarnai kericuhan. Rapat yang dihadiri oleh 283 anggota DPR tersebut pun diambil dan diputuskan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ketika masih banyak interupsi dari berbagai anggota fraksi. “Hal inilah yang mengindikasikan kecacatan prosedur pengambilan keputusan,”

BEM UI juga menilai, terjadi salah sasaran terhadap hak angket DPR. Pasalnya, pada UU No 17 tahun 2014, Hak angket hanya ditujukan kepada lembaga eksekutif pemerintah tentang pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah. Sedangkan KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan siapapun.

Ketiga, terjadi konflik kepentingan Pansus Hak Angket. BEM UI menduga, upaya pengajuan hak angket ini muncul karena banyaknya anggota DPR yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. “Hal lain yang memperkuat indikasi ini adalah, pelaksanaan pengajuan hak angket ini dilakukan tidak lama setelah proses hukum kasus e-KTP berjalan,” tandasnya. Dengan kata lain, BEM UI mengira bahwa terjadi potensi pelemahan terhadap KPK.

Maka dari itu, BEM UI memiliki tiga sikap, yaitu (1) Menolak dengan tegas segala bentuk upaya pelemahan KPK dan tindak pidana korupsi di Indonesia, (2) Menuntut DPR untuk membubarkan Panitia Khusus Hak Angket DPR, (3) Menuntut DPR untuk segera menarik pengajuan Hak Angket terhadap KPK.

BEM UI mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bergabung bersama pada aksi hari ini di Depan Gedung DPR RI. “Semoga cita menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya sebagai catur cita keempat bangsa Indonesia, tidak menjadi mimpi belaka,” pungkasnya. ||
Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *