APD DAN PANDUAN KESELAMATAN

by

Oleh: Ahmad Husein (Wakil Ketua 1 Aksi Relawan Mandiri Himpunan Alumni IPB)

Seiring merebaknya wabah Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona, santer keluhan muncul dari kalangan medis, khususnya yang berada di garda depan penanganan pasien positif Covid-19. Mereka kekurangan APD alias Alat Pelindung Diri. Dalam Bahasa Inggris istilah ini disebut sebagai PPE (personal protective equipment).

Untuk kasus Indonesia, jumlah pasien positif, plus PDP (pasien dalam pengawasan) harus ditangani tenaga medis secara serius. Dan untuk melakukannya, suka tak suka membutuhkan interaksi. Artinya, peluang tenaga medik terpapar akan makin besar. Karena itu mereka membutuhkan APD.

Lepas dari keprihatinan bahwa jumlah APD belum memadai, saya sedikit bersyukur orang-orang sekarang meributkan hal ini. Sungguh, itu karena APD bukan istilah popular. Ingatan saya menerawang ketika berinteraksi dengan kawan-kawan di Aksi Relawan Mandiri Himpunan Alumni IPB (ARM HA-IPB) di awal-awal pembentukannya tahun lalu. Saat membicarakan teknis operasi tanggap darurat bencana, saya menegaskan pentingnya investasi penyediaan APD.

Reaksi para kolega ARM waktu itu rata-rata sama; belum pernah mendengar istilah APD. Apalagi PPE. Satu-dua paham karena terkait prosedur keselamatan kerja di lingkungan kantor. Namun, seiring waktu, kawan-kawan pegiat ARM sadar benar arti penting APD. Bahkan setiap kali relawan tampak tak menggunakannya, otomatis ada yang mengingatkan. Kini, dalam setiap aksi lapangan, seluruh relawan ARM wajib dilengkapi APD. Minimal yang standar. Syukurlah.

Kewajiban Terlupakan

Definisi APD sendiri adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Soal APD ini, sebenarnya di Indonesia sudah menjadi sebuah kewajiban, setidaknya untuk kebutuhan ketenagakerjaan, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/ VII/2010 tentang Pelindung Diri. Jenisnya beragam, mulai yang standar minimum hingga yang sophisticated. Helm keselamatan, sabuk keselamatan, sepatu karet/boot, sepatu pelindung, sarung tangan, hingga tali pengaman (safety harness). Lainnya adalah penutup telinga, kaca mata pengaman, masker, pelindung wajah, hingga jas hujan.

Di masa tanggap darurat (emergency response) bencana atau peristiwa darurat kesehatan, sering kita saksikan para relawan atau pihak yang membantu warga terdampak terjun ke lapangan memberikan bantuan tanpa menghiraukan APD. Tanpa bermaksud mengecilkan makna bantuan yang diberikan, pengerahan manusia ke area bencana dan darurat kesehatan yang tak seperti kondisi normal sesungguhnya memerlukan APD yang sesuai. Semua demi menghindari bahaya yang mengancam di depan mata: pecahan kaca, lumpur yang dalam, jatuhnya serpihan bangunan dari atas, melindungi tangan saat mengangkut sampah, dan sebagainya.

Panduan Keselamatan – Safer Access

Dalam dunia Palang Merah-Bulan Sabit Merah yang saya geluti belasan tahun, perkara keamanan dan keselamatan merupakan isu penting. Setiap relawan yang bergabung wajib menerima orientasi berbagai materi, dan salah satu materi wajib itu adalah Panduan Keselamatan, yang diterjemahkan secara bebas dari istilah “Safer Access”.

Panduan Keselamatan didefinisikan sebagai elemen-elemen penting untuk organisasi Palang Merah dalam melakukan tindakan, dimana mereka bisa meningkatkan keselamatan dan membuka akses untuk bekerja guna memberi bantuan kemanusiaan kepada penerima bantuan sesuai dengan mandat yang telah diberikan. Ini bisa diadaptasi oleh lembaga-lembaga yang menjalankan misi kemanusiaan, sesuai mandatnya masing-masing.

Panduan keselamatan tak bicara soal APD semata. Ia bicara mengenai segala aspek yang memastikan seorang petugas kemanusiaan dapat menjalankan kerjanya tanpa membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang yang ditolongnya. Ada 7 (tujuh) pilar — belakangan saya tahu ada penambahan 1 pilar lagi hingga menjadi 8. Ketujuh pilar itu adalah:

  1. Penerimaan Terhadap Organisasi: agar bisa bekerja menolong orang, maka organisasi Anda harus memiliki akses yang terbuka luas. Organisasi Anda harus dikenal dan diterima keberadaannya. Karena itu, perlu menjalin kontak lebih dahulu dengan masyarakat, pemerintah, ataupun sesama lembaga kemanusiaan, agar saat kita terjun, kita telah dikenali dan diterima dengan baik.
  2. Penerimaan Terhadap Individu: Meski organisasi telah dikenal, tetapi jika anggota tim tak diterima keberadaannya oleh masyarakat, maka itu akan menghambat kerja. Karena itu, penting bagi anggota organisasi untuk bersikap dan berperilaku yang sesuai tatanan norma setempat serta sesuai panduan organisasi. Untuk dapat diterima, relawan kemanusiaan harus memiliki kompetensi dasar dan etika yang baik sehingga mampu berbaur dengan masyarakat yang ditolongnya.
  3. Identifikasi: Logo atau lambang organisasi identik dengan citranya. Pastikan saat kita bertugas, lambang atau logo dapat teridentifikasi dengan baik oleh masyarakat dan seluruh pihak. Tempatkan logo dan lambang di lokasi strategis, termasuk di seragam, peralatan, kendaraan, barang bantuan, dan properti yang akan diserahkan.
  4. Komunikasi Internal: Cepat dan tepatnya sebuah operasi bantuan dilaksanakan, antara lain ditentukan dari cepat dan tepatnya sebuah keputusan diambil. Keputusan itu ditentukan berdasarkan pada informasi yang didapat. Oleh sebab itu, arus informasi antar anggota organisasi yang sedang bertugas harus berjalan lancar. Itulah pentingnya SOP dan panduan teknis. Semua harus paham hirarki tugas di lapangan dan cara mengatasinya jika terjadi hal di luar dugaan.
  5. Komunikasi Eksternal: Masyarakat berhak tahu apa yang telah dilakukan pihak-pihak yang telah membantu terhadap pihak yang dibantu (korban bencana), termasuk apa peran dan sumbangsih organisasi Anda. Pemberian informasi ini merupakan salah satu bentuk tanggung-jawab moral terhadap korban sehingga mereka tidak dijadikan objek semata. Namun demikian, pemberian informasi juga memiliki aturan agar informasi yang tersebar tidak justru menjadi alat provokasi pihak tertentu dan menimbulkan kepanikan. Dibutuhkan kompetensi kehumasan yang baik dalam tubuh organisasi kemanusiaan seperti ini.
  6. Aturan Keselamatan dan Keamanan: Karena setiap relawan akan memiliki risiko ketika terjun ke lapangan,maka dibutuhkan aturan-aturan dan panduan. Adalah amat berisiko ketika kita terjun dalam tanggap darurat atau kejadian darurat kesehatan, kita terjun tanpa dibekali protokol keamanan dan keselamatan.
  7. Tindakan Perlindungan: Situasi darurat sangat mungkin dihadapi oleh setiap relawan atau anggota lembaga kemanusiaan saat bertugas di lapangan. Karena itu mereka harus senantiasa mempersiapkan diri. Memiliki APD adalah salah satunya. Selain itu, ketrampilan pertolongan pertama (first aid) juga menjadi salah satu kemampuan untuk memastikan perlindungan jika ada yang mengalami cidera.

Risiko selalu ada, tetapi dengan adanya panduan keselamatan ini, plus kelengkapan APD di dalamnya, maka kegiatan kemanusiaan kita akan lebih terjamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *