Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua JPU, Ali Mukartono memaparkan, penerapan pasal 156 digunakan karena dipandang terbukti oleh jaksa bahwa bukti yang dibuat sebagai fakta hukum. Dalam buku `Merubah Negara` yang ditulis Ahok yang suka menggunakan Al Maidah 51 adalah elite politik.
“Bukan dakwaan, itu pasal alternatif, memilih yang dipandang terbukti oleh Jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu, JPU memilih kedua karena sudah dijelaskan bahwa antara lain bukti yang dibuat bersangkutan diterima sebagai fakta hukum,” ujar Ali Mukartono di depan Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan pada Kamis (20/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, yang dimaksud elit politik pengguna Al Maidah adalah umat Islam.
“Dalam kategori penggunaan Al Maidah itu adalah golongan umat Islam. Maka tuntutan Jaksa membuktikan di alternatif ke dua, itu pertimbangannya,” terang Ali.
Menurutnya, pertimbangan percobaan tahanan akan memberatkan atau meringankan terdakwa merupakan hal yang relatif dan alternatif.
“Memberatkan dan meringankan sudah disampaikan yang berat kenapa, yang meringankan apa sampai pada seperti itu, tetapi jangan dikatakan itu ringan atau tidak, itu alternatif dan relatif,” ungkapnya.
Selain itu, ia meyakini, pihak pelapor mengadukan laporannya setelah Buni Yuni mengupload kembali video Ahok di Kepulauan Seribu 27 September lalu.
“Kegaduhan itu kan termasuk dari yang bersangkutan bukan semata-mata Pak Ahok. Perkaranya nanti di sana seperti apa, tetapi memang menjadi fakta hukum bahwa para pelapor ini mengetahui setelah diunggah Buni Yani itu fakta hukum,” imbuh Ali Mukartono.
Terakhir, ia menampik dakwaan yang dinilai publik sebagai keraguan JPU dalam membacakan tuntutan umum.
“Enggak, saya pernah jelaskan beberapa dakwaan alternatif itu pilihannya bukan tindak pidana atau tindak perdata, tetapi dilihat dua-duanya tindak pidana, hanya lebih cepat yang mana teorinya begitu, dakwaan alternatif gak ada keraguan,” tandasnya. |
Reporter: Satya Wira