Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menyebutkan, apa yang disampaikan penasihat hukum Ahok tidak ada hal yang baru. Dari mulai pengulangan sampai materi esepsi seperti apa yang disampaikan waktu persidangan masih di PN Gajah Mada, Jakarta Pusat.
“Materi esepsi itu disampaikan lagi, padahal sudah diputus, makanya saya gak mau terjebak pada pengulangan lagi, sehingga ini gak efisien. Kami berkesimpulam tetap pada tuntutan persidangan yang lalu,” ujar Ali Mukartono kepada wartawan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/4).
Selain itu, ia menyoal golongan yang dimaksud dalam pasal 156. Bahwa agama tidak bisa dikaitkan hanya dengan golongan organisasi tertentu, pun dengan golongan satu melaporkan sedangkan golongan lain tidak berpendapat hal sama maka tidak bisa disebut sebagai golongan.
“Dalam penjelasan 156 disampaikan bahwa agama itu termasuk golongan orang yang beragama Islam, FPI dan lain sebagainya tidak perlu agama itu selalu didasarkan golongan,” lanjut Ali Mukartono.
Ali Mukartono menampik, pasal 156a tidak terbukti yang menyebarkan adalah Buni Yani, tetapi kedua-duanya yang melibatkan masyarakat resah atas video tersebut yakni Ahok dan Buni Yani.
“Oh enggak ini dua-duanya kena perkara, jadi kalimat saya itu yang meresahkan masyarakat juga ditimbulkan oleh Buni Yani, jadi dua-duanya bukan salah satu, salah paham itu. Sebab kedua-duanya diproses, di Depok dan yang satu di sini (Kementan),” Mukartono menerangkan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa di dalam penjelasan pasal 156 menyatakan semacam itu niatnya seperti apa, karena itulah JPU menilai dalam tuntutan itu bahwa lebih cenderung ditunjukkan kepada orang daripada Al Maidah itu sendiri yang sudah ia sampaikan pada tuntutan yang lalu tetapi pasal 156 tidak bisa elak menurut tim JPU.
“Pasal 156 KUHP di paragraf kedua dijelaskan yang dimaksud golongan itu berdasarkan suku agama dan lain sebagainya, kalau agama Islam cukup tidak perlu golongan Islam dipecah lagi menjadi Majelis Taklim dan sebagainya, gak perlu semacam itu,” tukas Ali.
Terakhir, ia menyerahkan apabila ada pihak yang ingin melaporkannya ke Komisi Jaksaan terkait dengan hukuman tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
“Kan itu sudah disampaikan di dalam hal memberatkan dan meringankan, kalau ada yang melaporkan indikasinya apa, soal Wifi Al Maidah itu konteksnya tidak lengkap. Laporan Itu kan hak, silakan saja,” tutupnya. I
Reporter: Ahmad Zuhdi