Korban dan para pelaku bawah umur dapat diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Pemerintah melalui KPAI dapat melakukan konseling baik pada para korban ataupun pelaku, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
Wartapilihan.com, Jakarta — Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya kepada korban kejahatan kesusilaan dan korban kekerasan pada anak dan mengecam keras para pelakunya terhadap seorang remaja putri di Pontianak, yang dianiaya oleh teman-teman remaja putri lainnya.
Ketua AILA Indonesia Rita Hendrawati Subagio mengatakan, para pelaku bisa dikenakan pasal 353 ayat (1) dan (2) pasal 354 ayat (1), pasal 355 ayat (1) KUHP tentang tindak penganiayaan berat terencana dan atau Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
“AILA Indonesia mengapresiasi aparat hukum yang dengan cepat menangkap para pelaku. AILA Indonesia mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan,” kata Rita kepada Wartapilihan.com, Rabu (10/4).
AILA Indonesia berharap korban dan para pelaku bawah umur dapat diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Pemerintah melalui KPAI dapat melakukan konseling baik pada para korban ataupun pelaku, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
“Saat ini AILA Indonesia sedang melakukan kerjasama dengan elemen terkait di Pontianak untuk terus memantau kasus ini,” ujar Rita.
Mengingat usia korban dan para pelaku yang masih di bawah umur, AILA Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menyebarkan identitas pribadi korban (nama, foto diri dan lain-lain) dan identitas pribadi para pelaku.
“AILA Indonesia berharap kasus-kasus kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan seperti perkosaan, tidak dipolitisasi untuk tujuan-tujuan tertentu, dengan menganggap tidak ada delik hukum yang dapat menjerat pelaku kejahatan tersebut,” ungkap Rita.
Dengan berbagai bentuk kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan yang terjadi, AILA Indonesia mengajak seluruh keluarga Indonesia untuk melakukan pendidikan dengan sungguh-sungguh, mempererat hubungan antar anggota keluarganya dan mempertebal keimanan agar tidak terjerumus pada pengaruh yang mendorong pada tindak kejahatan.
Adi Prawiranegara