Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Prihatin dengan nasib sejumlah aktivis yang menyampaikan kritik tetapi justru dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Wartapilihan.com, Jakarta –ACTA hari ini, Senin (18/9) resmi mengajukan Uji Materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi “setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Karena ketidakjelasan definisi “antargolongan” tersebut setiap bentuk penyebaran informasi yang dianggap menyerang pihak lain bisa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena menyebarkan kebencian terhadap golongan pihak lain tersebut.
“Kami tidak menuntut Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan seluruhnya, namun kami hanya meminta istilah antargolongan dihilangkan. Istilah tersebut sangat luas dan tidak jelas batasannya secara ilmiah. Tidak ada juga definisi antargolongan dalam UU ITE,” kata Wakil Ketua ACTA Krist Ibnu dalam keterangan tertulisnya kepada Warta Pilihan di Jakarta, Senin (18/9).
Lebih lanjut, kata Ibnu, dalam kasus Dandhi Dwi Laksono, status dia di Facebook sama sekali tidak menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama dan ras, namun bisa saja dia dituduh menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu . Contoh lain adalah seorang penulis buku yang dilaporkan karena dianggap menyebarkan kebencian terhadap keturunan PKI.
“Kebencian berdasarkan golongan yang tidak jelas batasnya itu berbeda derajat merusaknnya dengan kebencian terhadap Suku dan Ras yang merupakan identitas kodrati setiap orang, atau identitas agama yang merupakan keyakinan dasar setiap orang,” ungkapnya.
Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 6 tahun penjara, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, jelas Krist Ibnu, seharusnya hanya mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan Suku, Agama dan Ras.
Karenanya, pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan golongan tidak dapat disatukan dengan pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan Suku, Agama dan Ras yang ancamannya di atas 5 tahun.
“Kebencian berdasar golongan cukup diatur di pasal fitnah dan pencemaran nama baik biasa yaitu 310 KUHP yang anacaman hukumannya hanya 9 bulan,” tandasnya.
Senada dengan hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) heran kriminalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap rakyatnya karena sikap kritis. AJI menyatakan, implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) sangat rentan penyelewengan.
“Ini memang sangat mengkhawatirkan, ini mirip kembali ke Orde Baru. Di mana setiap ada ujaran yang kritis kemudian dengan gampang dipolisikan dengan UU ITE. Sekarang UU ITE menjadi UU baru yang pasal-pasalnya karet dan represif,” ujarnya.
Ahmad Zuhdi