Abdul Chair Ramadhan: Putusan Polri Batal Demi Hukum

by

Menurutnya, dalam penghentian penyidikan termasuk pula perihal “bukan merupakan tindak pidana”. KUHAP tidak mengenal istilah penghentian penyelidikan, yang ada adalah penghentikan penyidikan.

Wartapilihan.com, Jakarta — Bareskrim Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, dengan alasan Puisi Sukmawati Soekarnoputri “bukan merupakan tindak pidana”.

Pakar hukum pidana Abdul Chair Ramadhan mengatakan, penghentian ini jelas tidak mengindahkan keadilan hukum masyarakat. Berbagai gelombang aksi massa yang menuntut ditegakkannya hukum kepada Sukmawati tidak diindahkan.

“Delik penodaan agama, korbannya bukanlah orang, namun ajaran agama itu sendiri (Islam). Sungguh mengecewakan, kiranya konsep negara hukum semakin dipertanyakan dalam tataran empirik,” ujar Abdul Chair dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/11).

Ia menanyakan alasan Bareskrim menghentikan kasus tersebut dengan sebutan penghentian penyelidikan. Menurutnya, dalam penghentian penyidikan termasuk pula perihal “bukan merupakan tindak pidana”. KUHAP tidak mengenal istilah penghentian penyelidikan, yang ada adalah penghentikan penyidikan.

“Di sisi lain, penyelidikan dan penyidikan satu kesatuan yang utuh. Keduanya memang dapat bedakan, namun tidak dapat dipisahkan. Ibarat dua sisi mata uang yang sama,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, pihak Bareskrim Mabes Polri sudah meminta keterangan para Saksi-Pelapor, Ahli dan termasuk Ketum MUI KH. Ma’ruf Amin sebagai Ahli Agama. Di sisi lain, belum dimintakannya Fatwa ke MUI. Fatwa MUI secara praktik diterapkan guna menilai apakah perbuatan seseorang termasuk penodaan terhadap agama atau tidak.

Selain itu, Fatwa menjadi alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Hal berbeda dengan perkara penodaan agama oleh Basuki T. Purnama, pihak Bareskrim meminta Fatwa MUI dan bahkan meminta Ahli Agama dari MUI, termasuk dirinya juga menjadi Ahli Hukum Pidana sebelum ditetapkan sebagai Tersangka.

“Ini adalah wujud ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, bahwa semua
warga Negara bersamaan kedudukannya dimuka hukum telah tercederai,” tegasnya.

Iamenduga alasan penghentian tersebut lebih disebabkan telah dimaafkannya Sukmawati oleh KH. Maruf Amin dan diiringi seruan agar masyarakat, khususnya umat Islam tidak lagi memperpanjang kasus Sukmawati. Oleh karena itu, pemberian keterangan Ahli yang diberikan tidak dapat dibenarkan secara hukum, sebab yang bersangkutan sudah memiliki statement sebelumnya yakni memaafkan Sukmawati dan himbauan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.

“Bukanlah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah pula meminta maaf? Tapi tetap saja perkara tersebut dilanjutkan,” Chair memaparkan.

Chair menjelaskan, ultra vires (penghentian penyelidikan tanpa dasar kewenangan menurut hukum acara yang berlaku) yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta mencederai keadilan hukum masyarakat.

“Oleh karena itu, penghentian penyelidikan tersebut cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi. Dengan demikian, maka Pengadilan harus memutuskan bahwa perbuatan Bareskrim Mabes Polri adalah batal demi hukum dan oleh karenanya keputusannya menjadi tidak sah,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *