DARURAT BAHASA BAKU: Kenapa Gen Z Perlu Akrab Lagi dengan PUEBI?

by

Oleh: Rifa Rifansyah, Natasya Andani, Syifa Alya Nurhaliza, Chantika Auriellia Hartanti)

JAKARTA — Ejaan adalah fondasi utama dalam menjaga wibawa dan ketepatan berbahasa Indonesia. Sepanjang sejarahnya, tata bahasa kita telah melewati berbagai evolusi dinamis. Dua tonggak perubahan paling mutakhir yang kita kenal adalah Ejaan yang Disempurnakan (EYD) dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Bagi generasi muda, khususnya Gen Z yang tumbuh di era digital, memahami transisi ini bukan sekadar urusan hafalan teori, melainkan sebuah kebutuhan agar tidak tersesat dalam ruang komunikasi profesional. Dari hasil analisis komparatif berbasis studi kepustakaan, peralihan dari EYD ke PUEBI ternyata membawa gelombang perubahan yang masif, mulai dari penambahan, penghilangan, pengubahan, hingga pemindahan klausul.

Riwayat Panjang Evolusi Ejaan Nusantara

Jika ditarik garis waktu, perjalanan ejaan kita sangat panjang. Semua dimulai dari Ejaan Van Ophuijsen pada tahun 1901, yang kemudian digantikan oleh Ejaan Soewandi atau Ejaan Republik pada 19 Maret 1947. Di penghujung tahun 1959, pemerintah sempat merumuskan Ejaan Melayu-Indonesia (Melindo), namun pergolakan politik masa itu membuat ejaan ini layu sebelum berkembang. Barulah pada 16 Agustus 1972, melalui Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1972, EYD resmi meluncur dan bertahan menjadi standar penulisan selama puluhan tahun.

Lantas, mengapa aturan baku ini harus terus berubah? Setidaknya ada dua alasan mendasar. Pertama, derasnya arus kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara eksponensial memperluas ranah pemakaian bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan. Kedua, ada urgensi nyata untuk menyempurnakan PUEBI demi memantapkan posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang adaptif terhadap zaman.

Secara definisi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan ejaan sebagai kaidah penggambaran bunyi (kata, kalimat, dan sebagainya) dalam bentuk tulisan serta penggunaan tanda baca. Perlu digarisbawahi bahwa mengeja berbeda dengan ejaan. Jika mengeja adalah aktivitas melafalkan huruf atau suku kata, maka ejaan adalah sistem aturan yang jauh lebih luas. Ejaan menuntut kepatuhan demi terciptanya keteraturan dan keseragaman bentuk, yang berimplikasi langsung pada ketepatan makna.

Mengupas Detail Perubahan: Dari EYD ke PUEBI

Melalui perbandingan tajam antara Permendiknas RI No. 46 Tahun 2009 (EYD) dan Permendikbud RI No. 50 Tahun 2015 (PUEBI), ditemukan data konkret mengenai arah perubahan bahasa kita. Tercatat ada 20 klausul penambahan, 10 penghilangan, 4 pengubahan, dan 2 pemindahan klausul yang terjadi.

Salah satu penambahan yang paling kasat mata adalah akomodasi pelafalan diakritik demi menghindari keraguan makna pada huruf ‘e’. PUEBI membaginya menjadi tiga fungsi spesifik:

  • Diakritik (é) dilafalkan [e]: Misalnya pada kalimat, “Anak-anak bermain di teras (téras)” atau “Kedelai merupakan bahan pokok kecap (kécap)”.
  • Diakritik (è) dilafalkan [ɛ]: Misalnya pada kalimat, “Kami menonton film seri (sèri)” atau “Pertahanan militer (militèr) Indonesia cukup kuat”.
  • Diakritik (ê) dilafalkan [ə]: Misalnya pada kalimat, “Pertandingan itu berakhir seri (sêri)”, “Upacara itu dihadiri pejabat teras (têras) Bank Indonesia”, serta “Kecap (kêcap) dulu makanan itu”.

Selain urusan vokal, PUEBI juga memperluas aturan teknis lainnya. Mulai dari penegasan bahwa huruf ‘x’ di awal kata diucapkan [s], hingga peluncuran diftong baru “ei” (seperti pada kata survei).

Dalam urusan penulisan nama dan gelar, PUEBI memberikan panduan yang lebih rigid. Julukan kini wajib ditulis dengan huruf kapital (contoh: Jenderal Kancil, Dewa Pedang), sementara kata penunjuk anak seperti bin, binti, boru, dan van tetap menggunakan huruf kecil. Aturan kapitalisasi juga diperketat untuk kata penyapaan (contoh: “Hai, Kutu Buku, sedang menulis apa?”) serta nama geografi yang menjadi nama diri. Sebaliknya, nama diri dalam bahasa daerah atau asing kini ditegaskan tidak perlu ditulis miring.

Bagi urusan tipografi, PUEBI memperkenalkan klausul baru di mana huruf tebal digunakan untuk menegaskan bagian teks yang sudah ditulis miring. Di sisi lain, aturan penulisan kata juga diperjelas; imbuhan serapan asing (-isme, -man, -wan, -wi) harus ditulis serangkai, singkatan nama diri/gelar dua huruf tidak boleh dipenggal, dan partikel pun yang berfungsi sebagai kata penghubung wajib ditulis serangkai. Bahkan, bilangan yang menjadi bagian nama geografi kini resmi diwajibkan menggunakan huruf (contoh: Kelapadua, Simpanglima, Tigaraksa).

Menanti Langkah Nyata Sosialisasi

Aturan seprogresif apa pun akan berakhir sia-sia tanpa adanya sosialisasi yang masif. Mengingat krusialnya pemahaman ejaan ini—sementara sebagian besar masyarakat masih awam terhadap detail perubahannya—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Indonesia harus bergerak cepat mengedukasi publik.

Langkah pembaruan ini sebenarnya berjalan selaras dengan momentum peluncuran KBBI Edisi Kelima pada Oktober 2016 lalu. Saat itu, Badan Bahasa bahkan membuka ruang inklusif bagi masyarakat untuk menyumbang kosakata baru melalui laman resmi mereka. Kini, bola salju ada di tangan kita sebagai pengguna bahasa. Menjadi relevan dan keren di mata Gen Z bukan berarti harus merusak tatanan bahasa, melainkan bangga menggunakannya secara baik, benar, dan kontekstual.