Sertifikasi Halal Piranti Masak

by
Salah satu gerai di event INDHEX 2018 yang menyediakan piranti masak bersertifikat halal dari LPPOM MUI. Foto: Zuhdi.

Pemerintah memiliki peran dan otoritas penuh untuk mempercepat proses RUU JPH, termasuk menyosialisasi dan mengedukasikan kepada masyarakat.

Wartapilihan.com, Jakarta — Paradigma masyarakat tentang halal dan tayibnya makanan dan minuman, lebih banyak berfikir tentang bahan makanan. Dalam berbagai kajian juga lebih banyak diulas sisi komposisi bahan makanan dan minuman, apakah mengandung bahan yang haram atau tidak.

Padahal, kebaikan suatu pangan, menurut syariah Islam, tidak hanya unsur halal yang ada dalam pangan itu. Tapi, pengelolaan dan penggunaan alat masak memiliki peran besar dalam syar’inya suatu pangan.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Oesmena Gunawan, berkata, halal dan tayibnya makanan dari alat-alat masak yang baik apabila alat masak itu tidak terkena unsur najis, tidak berkarat, dan tidak mengandung unsur bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

“Pemeriksaan terkait alat-alat masak yang baik dan layak, seharusnya mudah dilakukan. Lagi pula, RUU JPH telah disahkan dan tercakup di dalamnya bahwa selain makanan, alat-alat masak pun harus tercatat kehalalan dan ketayibannya,” ujarnya.

Sementara, General Manager Marketing dan Sales PT Maspion Divisi Maxim Edwin Siswanto menjelaskan, sejak dikeluarkannya sertifikasi halal, bukan berarti piranti masak anti lengket yang diproduksi Maxim sebelumnya tidak halal. Sebab, piranti yang disertifikasi halal sama dengan piranti sebelumnya, mulai dari segi bahan baku maupun proses produksi.

“Sejak disertifikasi halal dari akhir tahun 2013 hingga 2018, Maxim selalu mendapat predikat A. Artinya, Maxim konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses produksi yang selalu di audit LPPOM MUI sewaktu-waktu, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Edwin kepada Wartapilihan.com, saat diwawancara di event Indonesia Halal Expo (INDHEX) 2018 di Smesco, Jakarta, Kamis (1/11).

Ia menuturkan, setelah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan secara detail dan langsung, LPPOM MUI menyetujui mengeluarkan sertifikasi halal dengan nomor 00170067471213. Maka, sejak dikeluarkan sertifikasi tersebut, Maxim menjadi piranti masak anti lengket bersertifikasi halal tidak hanya di Indonesia tapi juga mancanegara.

“Hal paling pokok yang kami lakukan agar pelanggan tidak merasa ragu, berlalu lalang dari tahun ke tahun, terutama isu tentang kemungkinan resiko penyakit piranti masak, kami menggandeng LPPOM MUI untuk meninjau secara detail aspek halal dan thoyyib(baik)nya alat masak yang selama ini diproduksi,” katanya.

Apa itu Maxim?

Maxim adalah brand/mark alat masak anti lengket pertama di Indonesia yang sudah terkenal di selurun pelosok tanah air hingga ke manta negara. Memasak dengan Maxim menjadikan aktlfitas memasak jadi lebih mudah dan menyenangkan. Demikian pula mudah dalam hal membersihkan dan merawat alat masak tersebut jika dilakukan sesuai petunjuk.

Dengan pengalamannya lebih darl 39 tahun, Maxim selaku brand alat masak anti lengket telah meraih berbagai macam penghargaan seperti Packaging Consumer Branding Award 2995 dari SNA Magazine, International Brand Award 2998 dari MarkPlus.Inc, Achievement Award 2914 dari Intertek. Dan hari ini, 1 November 2918, Maxim bersyukur mendapatkan penghargaan Halal Top Brand 2918 kategori Barang Gunaan.

Seberapa terkenal Maxim di tanah air bisa ditunjukkan dengan selalu beradanya Maxim. Di peringkat atas top survei, Top Brand Award, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun ini 2018. Maxim digunakan dari Ibu Rumah Tangga, Yang Hobby Masak, Restoran hingga Dapur Hotel Berbintang.

Maxim juga telah memecahkan Rekor MURI dengan menyelenggarakan event akbar memasak dengan peserta terbanyak seperti Aksi 2500 Ibu Hebat Memasak Steak di Parkir Senayan Jakarta Tahun 2012, dan Aksi 3000 Ibu Hebat Memasak Ayam Selimut Keju di Samarinda Kalimantan Timur tahun 2013.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *