Yusril Datangi MK, Ubah Legal Standing

by

Menurut para pemohon, sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden harus terlebih dahulu mengeluarkan pernyataan bahaya yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.

Wartapilihan.com, Jakarta –Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil dan materil peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas). Pengadilan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh sejumlah ormas dan perseorangan warga negara Indonesia.

“Kami sudah menelaah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, namun dengan sangat menyesal kami tidak bisa menggunakan UU ini karena pengaturannya yang sumir. Hanya mengatakan bahwa kedudukan Perppu sama dengan Undang-Undang, lalu yang diatur dalam Undang-Undang itu adalah prosedur UU bukan Perppu,” kata kuasa hukum Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra kepada Majelis Hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Artinya, lanjut Yusril, secara simplitistik ketentuan lebih lanjut tentang Perppu ini diatur dalam Perpres. Perpres pun bila ada, tidak bisa diuji di MK. Yusril menampik tidak menjadikan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagai batu uji, tetapi karena memang tidak ada pengaturan untuk mengatur Perppu tersebut.

“Kami memisahkan yang menjadi argumentasi yuridis pengujian dalam permohonan ini. Apakah argumentasi yuridis kemudian formil, intinya kami menilai dasar penerbitan Perppu tidak memenuhi kegentingan memaksa seperti yang diatur pasal 22 ayat 1,” jelas Mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Selain itu, karena menimbulkan keragu-raguan legal standing dari Badan Hukum publik organisasi HTI, Yusril mengganti legal standing pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia. Yusril menguraikan, pemohon sebagai WNI mempunyai hak-hak secara langsung dalam UUD dan yang tidak langsung adalah hak untuk hidup dinegara hukum.

“Kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti yaitu Saudara Ismail Yusanto sebagai perorangan WNI yang stausnya adalah sebagai jubir perkumpulan HTI ketika status badan hukumnya di cabut dan dibubarkan Pemerintah,” kata Yusril kepada Majelis Hakim.

Yusril menyatakan, Pemerintah tidak cukup tindakan untuk mengeluarkan Perppu karena menghapuskan 17 pasal UU Ormas yang pada dasarnya menghapuskan kewenangan untuk menilai apabila pemerintah akan membubarkan ormas kepada suatu paham yang berbeda dengan Pancasila.

“Sepanjang awal reformasi kita bicara cek and balance supaya kewenangan Pemerintah dibatasi. Apakah harus ada pihak ketiga untuk menengahkan yakni pengadilan, tetapi semuanya sekarang di eleminir oleh Perppu dan semuanya kewenangan Pemerintah,” imbuhnya.

Sebab, apabila hanya ingin menghapuskan kenapa harus menggunakan Perppu dan Perppu dapat memperpendek putusan pengadilan bila putusan 1 bulan. Sementara pemerintah bisa saja membubarkan ormas yang dianggap bertentangan. Menurutnya, penjelasan Pemerintah simpang siur, penjelasan Menkopolhukam lain, Presiden lain, dan Kemendagri lain.

“Lalu petitum pengujian formil dan materil dipisahkan, dan rumusan petitum ini secara spesifik kami menggunakan ketentuan dlm Undang-Undang perubahan tentang MK dan itu sudah sesuai dengan permintaan. Kita serahkan ke pengadilan untuk menilai apakah SK pencabutan status badan hukum HTI sah atau tidak,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *