Ustaz Yusuf Mansur Tentang Suspensi Paytren

by
https://mmc.tirto.id

Sejak tahun 2014, PayTren selalu bersikap kooperatif kepada BI dengan memenuhi aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh BI.

Wartapilihan.com, Jakarta — PT Veritra Sentosa International dengan branding aplikasi transaksi mobile PayTren menyatakan, telah mengajukan izin bisnis e-money kepada Bank Indonesia (BI) sejak Juli lalu. Komisaris sekaligus pendiri PayTren Ustaz Yusuf Mansur (UYM) menuturkan, perusahaannya telah memiliki izin sejak tahun 2014 silam. Namun, BI pada saat itu belum merinci terkait bisnis uang elektronik.

“Kami sangat kooperatif dengan BI. Sebelum BI panggil, kita sudah datang duluan. Sebab, kami butuh e-money dan menunggu izin itu di buka,” kata Ustadz Yusuf Manaur.

Tiga tahun menunggu, BI menggantung perizinan uang elektronik yang diajukan PayTren. Kendati demikian, BI memuji PayTren karena perusahaan pertama yang mengajukan izin e-money dengan kelengkapan berkas, bahkan sampe audit IT dan audit keuangan. Selang 3 tahun, pada Maret 2017 BI memanggil PayTren untuk menjelaskan beberapa hal. Diantaranya pembatasan deposit uang elektronik pengguna PayTren sebesar Rp10 juta.

“BI membatasi deposit, Rp 10 juta. Tapi kami malah ambil hanya maksimal Rp 5 juta saja. Kami benar-benar menunjukan niat comply dengan aturan. Kami dipuji BI, sebab tidak menahan-nahan duit orang di e-Commerce kami. Sesuai prinsip syariah. Sementara bisa jadi di tempat lain, ada penahanan sampai 21 hari kerja misalnya,” terang Yusuf.

Setelah mengajukan izin di bulan Juli, PayTren menyesuaikan diri dengan tidak memperbolehkan pengguna untuk top up uang elektronik. Sementara itu, bagi pengguna lama, perusahaan menyesuaikan jumlah deposit maksimal Rp 1 juta. Hal ini, lanjutnya, untuk memenuhi ketentuan di dalam Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tertanggal 22 Juli 2014.

“BelanjaQu kami pisah dan kami masih tahan. Begitu juga belanja QRCode. Ini kan sama dengan puasa. Nanti kalo sudah buka, ya buka semua fitur. Bahkan fitur-fitur yang sebelumnya belum dibuka. Seperti transfer antarmitra, deposit sampai Rp 10 juta per akun, kami siap masuk ke pembayaran tol, dan lain-lain,” tegasnya.

Terlebih, simpul Yusuf, PayTren termasuk paling prima dari segi KYC (know your customer). Pengguna dari awal harus verified dengan foto diri dan KTP. Serta kelengkapan beberapa hal. Seperti wajib ikut kelas pelatihan. Di mana di sana, para mitra terkondisikan di seluruh Indonesia. Hal ini kata Yusuf, yang membedakan saat pengguna menjalankan eMoney. PayTren merupakan aplikasi yang paling siap.

“Kami sudah membangun ekosistem, sampai misalnya, ke lending syariah. Untuk peminjam tanpa jaminan dan masuk ke Multi Payment. Selebihnya, pokoknya, kami ikut aturan BI. Sebab percaya. Bahwa aturan dibuat untuk kebaikan bersama,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi