Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution menyatakan sangat menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menvonis Ahok 2 tahun penjara. “Kami mengapresiasi dan sangat menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama kepada Terdakwa BTP alias Ahok dengan Pidana Penjara 2 tahun dan juga menetapkan agar terhadap BTP dilakukan penahanan,” terang Nasrulloh kepada Warta Pilihan hari ini (10/5).
Persidangan perkara Ahok yang telah berjalan selama 21 kali, menurutnya, merupakan proses dalam rangka penegakkan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang Kekuasaan Kehakiman. “Jalannya persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Ketua Majelis Hakim, dilaksanakan secara impartial dan independen dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Tim Penasehat Hukum Ahok untuk membuktikan dakwaan dan dalil pembelaannya,” jelasnya.
Tim Advokasi GNPF MUI meyakini dan memahami bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan ini sudah menggali dan mengkaji perkara Ahok sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan hukumnya. “Dan oleh karenanya kami yakin Majelis Hakim juga telah mendasarkan putusannya berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.”
Nasrulloh menghimbau kepada seluruh pihak agar bisa memahami dan menerima putusan Majelis Hakim, serta menghormati proses hukum yang masih berjalan dengan diajukannya banding oleh Terdakwa. “Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini,”paparnya |
Redaksi : Izzadina