Terbantah, Tuduhan Miring Terhadap Alfian

by
Sidang Alfian Tanjung. Foto: Zuhdi

“Secara moral, saya menekuni betul bagaimana komunis bergerak untuk berkuasa. Saya tidak pernah menyebut sama sekali PDIP itu PKI ataupun komunis. Tapi saya menyatakan 20 juta atau 85 persen kader PKI ada di PDIP. Dan itu pernyataan Ribka Tjiptaning (dalam bukunya),” ujar Alfian Tanjung.

Wartapilihan.com, Jakarta –Pimpinan Taruna Muslim Ustaz Alfian Tanjung kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (11/4). Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan Alfian Tanjung sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Dalam pemeriksaannya, majelis hakim menanyakan alasan Alfian Tanjung memposting tweet-nya yang mengatakan bahwa 85% komunis/PKI berada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Januari 2017. Hakim mengaitkan postingan Alfian dengan konstelasi Pilkada DKI Jakarta, dimana PDIP mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dengan tenang dan santun, Alfian menjawab bahwa komitmennya untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada umat dan masyarakat tentang bahaya PKI tidak ada kaitannya dengan motif apapun, terlebih politik.

Menurutnya, hal itu merupakan akumulasi pengamatan Alfian Tanjung sejak tahun 1980. Pasca meletusnya Gerakan 30 September (Gestapu), Alfian bersama mentornya di Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia (KAPPI) Husnie Tamrin, melihat gerakan PKI secara utuh berdasarkan fakta-fakta sejarah.

“Urusan perkomunisan, saya di didik di PII sejak tahun 1980. Dan itu merupakan panggilan jiwa saya sebagai anak muda untuk melihat PKI secara komprehensif. Kebetulan saya berkomunikasi dengan Pak Husnie Tamrin Ketua KAPPI II yang mengganyang PKI tahun 1966 bersama KH Yusuf Hasyim,” papar Alfian.

Alfian merunut sejak tahun 1993 gerakan Mahasiswa Komunis SMID bermetamorfosis menjadi FORKOT, JARKOT, FIM, FAM & FMN juga LMND, gerakan Pelajar Komunis API, AFRA dan BAJAK, Gerwani Baru Srikandi Demokrasi Indonesia (bentukan Gerwani Ribka Tjiptaning), Serikat Tani/STN (dulu BTI) dan beragam tampilan lainnya seperti PRD/PKI baru.

Dimana PKI lama sedang menyiapkan kongresnya yang ke 11 pada 2015 silam. Kongres ke 10 didesa Ngabrak Magelang Agustus 2010. Pada September 2005, kata Alfian, sekitar 500 basis PKI dari Jawa Timur melakukan demontrasi di Jakarta Pusat dan menuntut kompensasi.

Terbitnya buku Aku Bangga Jadi anak PKI (2002), Anak PKI Masuk Parlemen (2005), papar Alfian, bersamaan dengan terbitan dalam dan luar negeri yang “meluruskan” kesadisan dan keganasan PKI seolah-olah gerombolan PKI adalah komunitas orang-orang yang beradab dan sholeh, padahal PKI adalah satuan kaum Atheis yang mengikuti instruksi Lenin dan Stalin ditahun 1965 bergani tuan yang bernama Mao Tse Dong.

“Secara moral, saya menekuni betul bagaimana komunis bergerak untuk berkuasa. Saya tidak pernah menyebut sama sekali PDIP itu PKI ataupun komunis. Tapi saya menyatakan 20 juta atau 85 persen kader PKI ada di PDIP. Dan itu pernyataan Ribka Tjiptaning (dalam bukunya),” jelas dosen UHAMKA itu.

“Saya menempatkan kader-kader saya di gerakan mereka (PKI), dan saya geram. Gerakan mereka bangkit secara sistematis dan simultan. Mestinya sebelum saya dipersoalkan, persoalkan dulu Ribka Tjiptaning. Karena dia yang memaparkan angkanya,” sambung Alfian.

Selain itu, hakim menanyakan angka 85% yang dipaparkan Alfian. Kendati angka tersebut masih debatable, menurut Alfian Tanjung 85% merupakan angka yang besar. Dimana pada 2014 lalu perolehan suara PDIP adalah 23 juta. Maka, 85% nya adalah 20 juta.

“Fertilitas dan mortalitas dapat kita ketahui secara mudah dan umum. Sejak 2004 sampai 2014 sudah 13 angkatan (komunis) yang di kader. Artinya, gerakan PKI ini real come back. Buat saya, PDIP bukan PKI. Tapi, harusnya PDIP mengklarifikasi dan melarang orang yang berhaluan atau berideologi komunis masuk PDIP. Bukan malah saya yang di ubek-ubek,” ucap Alfian khas dengan logat betawinya.

Ketua Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Al Katiri mengatakan bahwa perkataan Alfian Tanjung mengenai 85% PKI berada di PDIP adalah tidak melanggar aturan hukum, terlebih hal itu diatur dalam Undang-Undang yaitu sengaja dan tanpa hak.

“Dia (Alfian) tidak ada perbuatan melawan hukum, karena apa yang disampaikan merupakan hal yang sudah beredar di media bahkan dibukukukan (oleh Ribka Tjiptaning). Jelas, dalam KUHAP Pasal 184 ayat 2,” terang Al Katiri.

Rencananya, Rabu (18/4) depan Alfian Tanjung mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinator API Jabar (Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat) Asep Syaripudin optimis JPU tidak akan menuntut Alfian dengan memperhatikan fakta dan paparan saksi ahli selama persidangan.

“Kalaupun JPU memberikan tuntutan, kami berharap Majelis Hakim memberikan vonis bebas dari segala tuntutan dengan mempertimbangkan saksi ahli seperti Prof. Yusril, Abdul Khair Ramadhan, dan lain sebagainya,” ujar Asep.

“Seharusnya, Alfian diberikan penghargaan karena menyelamatkan bangsa Indonesia dari rongrongan bahaya komunisme yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *