Sampai saat ini, Alumni ITB tidak pernah memberikan hasil kajian reklamasi kepada pemerintah. Sejak awal, ikatan alumni tersebut tegas dan komitmen menolak reklamasi.
Wartapilihan.com, Jakarta –Pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang menyatakan pencabutan moratorium sudah dilakukan melalui hasil kajian Deputi Menko Maritim Bidang Infrastruktur Ridwan Djamaludin yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni ITB, mendapat kecaman keras dari ratusan alumni universitas terkemuka itu. Pasalnya, Ridwan sendiri
“Artinya, seakan-akan Pak Luhut ingin memberitahukan kepada publik bahwa itu (pencabutan moratorium) hasil kajian dari Alumni ITB. Sebab, kita juga sudah mengkaji dan belum ada pernyataan dari alumni mendukung reklamasi. Bahkan kita menolak sejak awal, tetapi pernyataan kami dipelintir oleh Pak Luhut,” ujar Perwakilan Ikatan Alumni ITB Muslim Armas ketika dihubungi Warta Pilihan, Jumat (20/10).
Hal itu, kata Armas, digunakan LBP untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat dengan mencatut nama ITB. Padahal, Alumni ITB seringkali membuat kajian reklamasi dan menolak mega proyek tersebut.
“Dari sisi lingkungan, reklamasi sangat memperparah kehidupan warga pantai utara disana, belum lagi secara aturan banyak yang dilanggar. Termasuk izin-izin yang tidak diberikan pemerintah daerah. Dalam AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), proses pengkajian harus melibatkan seluruh stake holder dan bersifat partisipatif,” jelasnya.
Armas mempersilakan Luhut untuk menyampaikan hasil kajian yang telah di peroleh untuk di diskusikan bersama. Dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa pencabutan moratorium merupakan kajian pemerintah, bukan Institut Perguruan Tinggi. Sebab, independensi alumni akan tercoreng serta berujung kepada conflict of interest.
“Kalau Pak Luhut gentleman, iya dia tinggal sebut saja ini merupakan kajian dari Pemerintah. Yang kita khawatirkan publik menilai reklamasi benar, karena ITB sudah mengatakan benar, itu yang kita sesalkan. Pak Ridwan sudah menyampaikan, tidak ada hasil kajian dari alumni untuk Pak Luhut atau pemerintah,” tandasnya.
Secara terpisah, politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengingatkan Gubernur Anies dan Sandi untuk menjalankan janji kampanye beberapa waktu silam terkait penolakan reklamasi. Yang bersangkutan, kata Riza, mempunyai tanggung jawab moral untuk menuntaskan janjinya.
“Banyak pemimpin bangsa ini yang ketika kampanye manis-manis membangun simpati masyarakat, tetapi ketika terpilih lupa janjinya, itu yang kami tidak inginkan. Kami meyakini Anies sandi adalah pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab. Tentu, sekarang setelah mendapat amanah kewenangan, ada mekanisme di internal pemerintah daerah, provinsi, eksekutif, dan legislatif terkait reklamasi,” paparnya.
Selain itu, Riza menyoroti pengusiran yang dilakukan salah satu petugas kepada wartawan media televisi yang akan melakukan pengamatan di area reklamasi. Hal itu menurutnya berlebihan. Sebab pantai adalah milik semua rakyat, bukan milik kelompok tertentu. Apalagi untuk kepentingan bisnis yang akhirnya menyengsarakan nelayan di sekitar pantai tersebut.
“Jangan sampai kita ini membangun negara dalam negara, tidak boleh ada ruang-ruang yang menyekat antara satu dengan yang lain. Tidak boleh ada eksklusifisme,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron menyatakan, pencabutan moratorium harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 dimana di dalamnya tertuang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus berdasarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan zonasi atau pembagian atau suatu areal sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan kawasan laut.
“Ingat! laut itu adalah common property, di dalam international convention menyatakan bahwa common property menjadi state property yang menjadi milik negara dan masyarakat seluruhnya,” ujar Herman.
Mantan aktivis ITB Syahganda Nainggolan menambahkan, petisi penolakan reklamasi yang dibuat oleh IA-IPB menunjukkan uji publik pencabutan moratorium reklamasi belum tuntas. Hal ini juga sudah diungkap koalisi Rakyat Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta bahwa mereka tidak diajak dalam konsultasi publik yang di klaim pemerintah sudah dilakukan.
“Oleh karenanya, pencabutan moratorium reklamasi itu perlu ditinjau ulang. Khususnya harus menunggu keterlibatan gubernur baru,” tuturnya kepada Warta Pilihan.
Ahmad Zuhdi