Teka-Teki Setelah Setnov

by
foto:istimewa

ACTA meminta proses penyelidikan terhadap kasus e-KTP tidak berhenti pada Setnov saja, karena pihaknya yakin bahwa Setnov bukanlah sebagai aktor tunggal dan Setnov juga merupakan salah satu penerima aliran dana e-KTP.

Wartapilihan.com, Jakarta —Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta KPK untuk kembali melanjutkan penelusuran penerima aliran dana korupsi e-KTP yang mencapai Rp 2,3 Trilyun. Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan menegaskan, putusan Pengadilan Tipikor terhadap Setya Novanto (Setnov) itu bukanlah akhir dari pengungkapan skandal mega korupsi e-KTP.

“ACTA minta supaya KPK menindaklanjuti semua fakta-fakta yang ada dipersidangan, baik itu persidangan Setnov maupun persidangan terdakwa lain yang telah divonis,” ujar Irfan kepada Wartapilihan.com di Jakarta, Rabu (25/4).

Dalam hal ini, lanjutnya, ACTA melihat banyak nama yang telah disebutkan dalam fakta persidangan yakni dari pihak Kemendagri, DPR maupun swasta, akan tetapi realitanya masih sedikit orang yang diberikan status tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

Nama-nama yang banyak disebutkan dalam dakwaan, tuntutan KPK maupun fakta dipersidangan, sekalipun itu mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Puan Maharani, Pramono Anung, para mantan anggota Komisi II DPR.RI periode 2009-2014 serta pihak swasta, seharusnya KPK segera dan berani memberikan status hukum terhadap nama-nama tersebut.

“Ketika ada fakta persidangan yang menyebut nama seseorang yang diduga sebagai penerima aliran dana, sebaiknya nama tersebut segera ditindaklanjuti oleh KPK untuk dilakukan penyelidikan,” pinta dia.

Untuk itu, ACTA meminta proses penyelidikan terhadap kasus e-KTP tidak berhenti pada Setnov saja, karena pihaknya yakin bahwa Setnov bukanlah sebagai aktor tunggal dan Setnov juga merupakan salah satu penerima aliran dana e-KTP.

Selain itu, KPK harus membuktikan apa yang telah diaudit BPK adanya kerugian negara sebesar Rp 2,3 T. Dana proyek e-KTP yang telah di korupsi sebesar itu harusnya dapat dibuktikan KPK, siapa saja yang menerima aliran dana itu dan kemana saja. logika sederhananya, dari beberapa orang yang sudah mengembalikan dana, dihitung secara total apakah sudah mencapai Rp 2,3 T, sebagai nilai kerugian negara.

“Korupsi e-KTP ini merupakan korupsi berjamaah, apakah mereka sebagai pihak yang melakukan secara bersama-sama dan mereka sebagai pihak yang menerima aliran dana e-KTP atau memperkaya orang lain,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *