Tangkap Dave Revano!

by
Dave Revano. Foto: Istimewa

Eggi Sudjana menduga dicabutnya laporan polisi terdapat intervensi yang dilakukan kepada orang tua korban.

Wartapilihan.com, Jakarta – Ibu MRS; Komariyah bocah yang meninggal ketika pembagian sembako di Monas, melakukan pencabutan laporan atas kasus ini. Melalui Kuasa Hukumnya, Irfan Iskandar, surat pencabutan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (5/5) malam.

Ia mengatakan, alasan keluarga melakukan pencabutan karena sudah menerima takdir anaknya meninggal. Serta ada perdamaian yang dilakukan dengan pihak panitia.

“Itu juga (berdamai), tapi yang paling prinsip karena mereka sudah merasa itu ketentuan Tuhan bahwa umur manusia Tuhan yang tentukan,” ujar Irfan.

Eggi Sudjana selaku pengacara dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, kasus pembagian sembako yang berujung maut ini disebabkan oleh kelalaian dari panitia.

“Jadi menurut teori sebab-akibat, enggak mungkin ada kematian kalau tidak ada sebab. Sebabnya adalah adanya kerumunan orang, kemudian anak ini terinjak-injak, jadi perlu dilakukan penyelidikan secara lebih detail lagi oleh pihak kepolisian,” kata Eggi, saat dihubungi Warta Pilihan, Senin (7/5).

Kelalaian panitia tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses oleh hukum. Menurut dia, terdapat berbagai indikasi pidana ini, yaitu (1) adanya kegiatan, (2) adanya kumpulan orang banyak, (3) adanya bagi-bagi sembako, (4) ada anak yang tewas, (5) adanya penyandang dana dalam hal iming-iming pembagian sembako, dan (6) terdapat proses kristenisasi.

“Ini namanya delik biasa bukan delik aduan. Sehingga pengaduannya dicabut tidak masalah. Karena itu polisi harus memeriksa. Kemudian, di dalam konteks ketua panitia telah melakukan kesalahan administrasi dengan cara mencabut UU Pemda atau Pemprov DKI, sehingga ada pemalsuan dokumen di sini. Itu berat hukumannya, ada pasal 243 KUHP, ada juga pasal kelalaian tadi sanksinya 5 tahun,” terang dia.

“Kemudian ada kegiatan doa bersama dalam lintas agama. Nah, di dalam Islam dalam Surat Al-Kafirun dijelaskan lakum diinukum wa liyaadiin. Untuk ini, saya minta Majelis Ulama (Indonesia) bertindak,” sambungnya.

Ia menekankan, hal yang paling perlu diselidiki, yaitu soal pendanaan. Pasalnya, dengan dibaginya jumlah yang besar maka secara logika, dana yang didapatkan besar. “Kalau ada pejabat yang bantu, harus segera diverifikasi karena izinnya nggak ada,” tegas dia.

Ia menduga, dengan dicabutnya laporan ini terdapat intervensi yang dilakukan kepada orang tua korban. Namun, kendati demikian, Eggi menjelaskan, suatu pidana tidak akan bisa hilang hanya karena meminta maaf; dengan kata lain, proses hukum tetap terus berjalan.

“Ada rayuan-rayuan jangan diteruskan (laporannya), nanti dikasih iming-iming. Dikasih uang 5 jutaan kalau nggak salah, si orangtua ini daripada bisa kena dihukum, maka dia cabut laporannya. Ini pidana, nggak bisa hilang hanya karena minta maaf. Misalnya nabrak orang, mana ada yang sengaja, orang itu tetap dihukum,” tukasnya.

Maka dari itu, Eggi mendesak kepada pihak kepolisian agar segera memeriksa dan mengamankan ketua panitia bagi-bagi sembako, Dave Revano. “Kita mendesak pihak kepolisian dan diamankan ketua panitianya ini, jangan-jangan dia bisa ke luar negeri karena dekat dengan para pejabat, bahkan dia katanya Jokower,” pungkas dia.

Senada dengannya, pengamat hukum Kamil Pasha mengatakan delik yang dilaporkan (kelalaian yang mengakibatkan kematian), merupakan delik umum atau delik biasa, bukan delik aduan. Seharusnya, lanjut dia, laporan tidak dapat dicabut, dan tidak otomatis menghentikan proses penyelidikan serta penyidikan.

“Bahkan jika ditemukan alat bukti yang cukup, harus dilanjutkan kepada penetapan tersangka guna diteruskan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan,” tegas Kamil.

Ia menyandingkan tragedi pembagian zakat di Pasuruan beberapa tahun lalu, yang menimbulkan korban jiwa, diproses hingga ke pengadilan. Karenanya, ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap dua kasus yang serupa.

“Jangan sampai untuk pembagian zakat diproses hukum, sedangkan untuk kasus lainnya berupa perayaan agama tertentu berkedok pembagian sembako tidak diproses, hal tersebut jelas dapat melukai rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.

Zuhdi/Eveline

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *