WARTAPILIHAN.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta aparat Kepolisian harus bersikap profesional dan adil dalam mensikapi apa yang disebut persekusi. Hendaknya dalam menjalankan tugas Polri hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya dan bukannya mengikuti opini sebagian orang.
“Berbagai kasus yang terjadi di Jakarta menurut kami tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya melainkan dikarenakan perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain,” kata Sufmi Dasco, Sabtu (3/6).
Artinya, lanjut Sufmi Dasco, jikapun terjadi pelanggaran hukum, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.
“Sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. Tetapi isitlah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta,” ungkapnya.
Dalam rumusan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.
“Yang paling penting Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. Jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat tapi kasus dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka ataupun kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut. Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain,” tandasnya.
Diketahui, AKBP Susmelawati Rosya terpaksa dicopot dari jabatan Kepala Polres Solok Kota, Polda Sumatera Barat karena kasus persekusi dengan korban dokter Fiera Lovita. Jabatan sebagai Kapolres Solok Kota yang baru diberikan kepada Kepala Unit II Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri AKBP Dony Setiawan.
“Pak Kapolri sudah memberikan statement, bahwa Kapolres, Kepala Kesatuan Wilayah harus tegas dan berani melawan persekusi. Oleh sebab itu, karena kurang ketegasan, makanya diganti,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto kepada wartawan usai hadir di sebuah acara diskusi publik di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).
Reporter: Satya Wira