Sirra Prayuna : Persidangan Ini Teatrikal

by
Sirra Prayuna Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok. Foto : Zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta – Anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Sirra Prayuna menyebutkan, tuntutan lisan yang disampaikan oleh JPU tidak bergeser. Sehingga penasehat hukum (PH) tetap pada nota pembelaan (pledoi).

“Saya kira sudah cukup apa yang kami gambarkan dalam mengkonstruksi pembelaan kami. Mulai dari pendahuluan, pembukaan, pembacaan fakta persidangan, kemudian analisis fakta, kemudian analisis yuridis, kesimpulan, sampai penyampaian petiturnya. Jadi proses replik dupliknya tetap berjalan,” papar Sirra Prayuna kepada wartawan usai mengikuti pembacaan pledoi di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/4).

Apabila dilihat secara detail ia meyakini, peristiwa tanggal 27 September bukanlah Ahok memiliki niat atas dasar untuk melakukan penistaan atau pun penodaan agama. Yang kedua apa yang dikemukakan pada 27 September silam adalah bagian dari tugas beliau sebagai Gubernur untuk mengedukasi masyarakat supaya mengerti dan memahami proses meningkatkan taraf hidup masyarakat di Pulau Seribu.

“Berdasarkan pertimbangan ahli hukum, pakar hukum, kami memandang tuntutan JPU lebih pada asumtif. Tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada dan saya kira telah menjadikan wujud kepada kami bahwa persidangan ini tidak lebih pada persidangan teatrikal atas dasar tekanan publik dan lain sebagainya,” Sirra menjelaskan.

Selain itu, ia menyebutkan, Ahok tidak ada niat melakukan penistaan agama sesuai dengan tuntutan JPU. Sebab, yang menjadikan hal tersebut viral setelah video pidatonya diunggah kembali oleh Buni Yani 9 hari setelah 27 September yaitu pada 6 Oktober 2016.

“Kan gini, JPU dalam pasal 156 a yang dinyatakan tak terbukti mendasarkan bahwa reaksi publik didasari dari unggahan Buni Yani, atas dasar itulah BTP dianggap tak punya niat menistakan agama Islam. Atas kontruksi itu kami lihat cara berpikir JPU terkait pasal 156 a, kami ingatkan lagi reaksi publik itu sesuai dengan unggahan Buni Yani. Jadi dakwaan alternatif pun tak terbukti, sehingga kami minta BTP dibebaskan,” tegas Sirra.

Ia menampik golongan yang harus dimaknai tak dijelaskan JPU golongan yang mana, Jaksa hanya menerapkan pasal 156 KUHP terkait golongan.

“Apa yang diucapkan JPU kami ulang lagi, yang dimaksud golongan itu menurut kami berkaitan dengan golongan elit politik. Sehingga kami anggap golongan yang dibicarakan JPU ini tidak tepat. Namun, kami sebagai PH harus yakin dong Pak Ahok akan bebas,” tandasnya. I

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *