Setahun Uji Materiil AILA

by
Sumber:http://www.dakta.com/upload/Dr_Dinar_Dewi_Kania.jpg

Sejak 19 Juli 2016 lalu, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama para akademisi mengajukan Judicial Review mengenai pasal 284, 285 dan 292 KUHP terkait perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Setahun sudah JR tersebut diajukan, belum juga ada putusan. Ada apa?

Wartapilihan.com, Jakarta –Dr Dinar Dewi Kania, salah seorang pegiat di AILA menjelaskan, sampai saat ini, Agustus 2017 masih belum ada keputusan dari pihak MK terhadap revisi KUHP ini. Dinar menduga, putusan ini belum juga diputuskan karena tekanan internasional yang berat.

“Isunya memang berat, harus menghadapi tekanan internasional. Kan hak-hak LGBT itu termasuk dalam HAM yang diperjuangkan untuk diakui di seluruh negara, termasuk oleh PBB,” ungkap Dinar kepada Warta Pilihan, Rabu pagi (30/8/2017).

Direktur The Center for Gender Studies (CGS) ini mengatakan, prinsipnya AILA dan para akademisi tetap melakukan yang terbaik. AILA merencanakan untuk memikirkan jalan lain agar LGBT dan Free Sex tidak semakin berkembang di Indonesia. “Kita lakukan yg terbaik. Jika Allah menghendaki, insyaa Allah goal,” ujarnya optimis.

Menurutnya, ada beberapa cara yang dapat dilakukan selain mengajukan Judicial Review ini, yakni pendekatan kultural dan pengawasan kebijakan.

“Di level kebijakan, kita bisa mengawasi RUU yang berpotensi ditunggangi pihak-pihak yang ingin menyuburkan perilaku menyimpang tersebut, misalnya yang saat ini kita hadapi RUU penghapusan Kekerasan Seksual,” papar Dinar.

“Lalu secara kultural, kita tetap membuat program-program yang bisa menyentuh kesadaran masyarakat akan bahaya perilaku menyimpang tersebut dan memotivasi masyarakat untuk ambil bagian dari upaya pencegahannya,” lanjutnya.

Namun demikian, Dinar berharap pengajuan uji materiil ini dapat menjadi upaya awal untuk terus memperjuangkan kebenaran. “Meskipun harus berhadapan dengan tekanan internasional, semoga pemerintah bisa mendukung upaya-upaya seperti ini dan bisa memotivasi masyarakat luas,” tandas Dinar.

Untuk diketahui, pada Pasal 284, permohonan uji materiil ialah menghapus frasa “telah kawin” sehingga definisi perzinaan menjadi diperluas bukan hanya bagi orang yang sdh menikah saja; Pasal 285, menghapus frasa “wanita” sehingga makna perkosaan diperluas bukan terhadap wanita saja tapi bisa terjadi terhadap laki-laki.

Sedangkan dalam Pasal 292, AILA memohon untuk menghapus frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” sehingga perbuatan cabul sesama jenis diperluas tanpa melihat batasan usia (Yahya, 2016).

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *