Sertifikasi Halal via BPJPH

by
Sumber: http://cdn2.tstatic.net/solo/foto/bank/images/logo-halal_20170125_152742.jpg

Sebagai Badan yang baru dibentuk, apa saja yang tengah disiapkan BPJPH? Apa pula kendalanya?

Wartapilihan.com, Jakarta –Banyak pihak menanti kiprah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Apalagi mengingat trend halal yang saat ini menggelora di berbagai belahan dunia. Studi Thomson Reuter tahun 2015 menunjukkan bagaimana Muslim di seluruh dunia menghabiskan 1.9 triliun US dolar untuk produk, baik makanan, minuman serta pakaian.

“Yang menarik adalah saat saya berada di Bandara Narita, Jepang, dimana salah satu food court-nya terdapat tenant khusus yang hanya menjual produk halal berdampingan dengan produk non halal. Hal ini yang tidak kita dapatkan bahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekalipun,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam pemaparan Seminar Menyambut Hadirnya BPJPH Dan Babak Baru Sertifikasi Halal.

Keberadaan BPJPH sangat diharapkan baik oleh pegiat halal, pelaku usaha, baik usaha besar maupun UKM dan seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014, semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.

“Jika mengacu pada uu tersebut, tahun 2019 seluruh produk sudah harus jelas halal atau tidaknya dengan sertifikat yang dikeluarkan BPJPH. Ancamannya denda hingga 2 milyar rupiah atau kurungan 5 tahun,” tambah Ikhsan.

Dia menyadari pendeknya waktu yang tersedia untuk BPJPH dalam menyiapkan perangkat maupun sistem penunjang. Untuk itu Ikhsan menyarankan Kepala BPJPH agar segera membuat road map untuk pelaksanaan mandatori sertifikasi halal yang sesuai UU JPH.

“Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan LPPOM MUI, mengingat LPPOM MUI sendiri sudah 28 tahun didirikan, tentu banyak pengalaman yang dapat dijadikan pedoman,”  tambah Ikhsan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH, Sukoso, menjelaskan pihaknya saat ini masih merumuskan mekanisme pelaksanaan sertifkasi halal. “Yang jelas saat pelaku usaha tersebut sudah mendapatkan sertifikat akan mendapatkan logo halal yang berlaku selama 4 tahun,” kata Sukoso.

Hal lain yang sedang disiapkan yakni pengajuan dokumen permohonan dari pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat secara online “Hal ini kita berlakukan agar menghindari subyektifitas pihak – pihak yang nantinya akan bersinggungan dalam proses pelaksanaan nanti di lapangan,” katanya.

Sukoso menjelaskan alur Sertifikasi Halal, yakni setelah dokumen permohonan online diterima, BPJPH akan berkoordinasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal setempat untuk diuji. Setelah hasilnya diterima BPJPH akan meminta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Baru kemudian pemilik usaha mendapat sertifikat halal.

“Selain perangkat yang sedang kami siapkan, sosialisasi mengenai BPJPH ini juga terus kami lakukan. Hal ini tentunya agar pada saat perangkatnya sudah tersedia, semua pihak sudah aware akan pentingnya sertifikasi halal ini,” kata Sukoso

Muhammad Rifki JP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *