Sekjen Bakomubin: Kami Kecewa dengan Proses Penegakan Hukum

by
foto:istimewa

Ali Ngabalin dilaporkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Atas perubahan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wartapilihan.com, Jakarta — terlapor Ali Mochtar Ngabalin selalu mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PP Bakomubin. Terakhir, ia menggunakan identitas sebagai Ketum Bakomubin dalam sebuah kuliah umum bersama Guru Besar UIN Jakarta Azyumardi Azra di Masjid Cut Mutia, Jakarta.

Sekjen Bakomubin Abdurrahman Tardjo menuturkan, pihak kepolisian terkesan tidak serius dalam memproses laporan terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ali Mochtar Ngabalin. Ia mengingatkan, Ngabalin dapat terkena pidana di atas lima tahun karena terus mengulangi perbuatannya.

“Ini kan tidak profesional. Seharusnya waktunya terukur dari Anjak berapa lama, kemudian penyidikan. Kami kecewa. Seharusnya polisi profesional,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Ketua Umum Pimpinan Pusat Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (PP Bakomubin) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pihaknya kembali Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) guna menanyakan tindaklanjut dari pelaporannya pada 4 Desember 2018.

Pitra mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan respon dari Bareskrim Mabes Polri yang tidak segera memproses laporannya. Dalam kunjungannya ke Bareskrim, Pitra bersama Sekjen Bakomubin diarahkan untuk menemui Direktorat Analisis Kebijakan (Anjak) dan Direktorat Siber di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Ali Mochtar Ngabalin terus melakukan pembohongan publik dengan mencatut nama sebagai Ketua Bakomubin. Padahal, Ketua Umum Bakomubin sebenarnya adalah Kyai Tatang Nasir. Kami menyesalkan kepada sampai hari ini tidak ada laporan dari Anjak kepada pelapor,” ujar Pitra di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ali Ngabalin dilaporkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Atas perubahan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan pasal tersebut, kata Pitra, seharusnya Ali Ngabalin seharusnya ditangkap.

“Sampai hari ini jangankan ditangkap, diperiksa saja belum. Ini dahsyat sekali. Nggak tahu apakah ada intervensi dari petinggi. Tapi kalau hari ini nggak ada kejelasan akan kita laporkan ke Propam untuk memeriksa polisi yang memeriksa berkas ini,” katanya.

Anggota Kuasa Hukum Ketum Bakomubin, Elida Netti menambahkan, pihaknya mengaku heran atas ulah Tenaga Ahli Staf Kantor Kepresidenan tersebut. Pasalnya, Ngabalin telah mengaku salah atas perbuatannya namun kerap diulangi dalam berbagai kesempatan.

“Padahal kemarin dia sudah berusaha minta maaf, tapi kok mengulangi lagi. Kita mengharapkan pihak kepolisian bertindak tegas. Semoga Ali Ngabalin ditangkap karena dia masih mengulangi lagi dan jelas ini merugikan organisasi,” tandasnya.

Adi Prawira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *